Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak kepolisian menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Sebabnya, bolak-baliknya berkas perkara kliennya dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta begitupun sebaliknya. Sehingga, kata Ian alangkah baiknya Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
Advertisement
"Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3," kata Ian dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (1/7/2024).
Ian mengatakan, penghentian perkara punya dasar hukum. Ian mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Dalam pasal itu, dijelaskan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan. "Sudah berjalan 8 bulan," ucap dia.
Ian menuding, penyidik tidak memilik alat bukti terkait perkara yang dituduhkan ke kliennya. Disebutkan, antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
"Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik. Apakah secara subtansi memuat kebenaran kan tidak," ucap dia.
Ian juga menyinggung keterangan Syahrul Yasin Limpo di persidangan. Dalam hal ini, kliennya dituduh memeras tapi pada saat bersaksi motifnya persahabatan.
"Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi," ujar dia.
Ian mengatakan, kliennya saat ini masih berada di Bekasi, Jawa Barat. Beliau dalam kondisi sehat. Ian membeberkan, saat ini aktifitasnya olahraga dan menyantuni anak yatim
"Olahraga bulutangkis 2 kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni," ucap dia.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli Bahuri. Dia menegaskan, penyidik akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," imbuh Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah.
"Bahkan ada 4 alat bukti," ujar dia.
Advertisement
SYL Akui 2 Kali Beri Uang ke Firli Bahuri, Totalnya Capai Rp1,3 Miliar
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 Miliar.
Hal itu diakuinya SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan. Mulanya, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya soal sosok Irwan Anwar.
Irwan Anwar merupakan Kapolrestabes Semarang yang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
Irwan sendiri memiliki hubungan keluarga dengan SYL setelah menikahi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu, masih ingat saudara?" tanya Pontoj di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6).
"Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi (Irwan) di bahwa struktur pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," jelas SYL.
SYL kemudian mengakui, Irwan jadi sosok penghubung dirinya dengan Firli. Hingga akhirnya ada penyerahan uang.
"Dan ada penyerahan uang sdr bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya ketua Hakim
"Yang dari saya dua kali," ucap SYL.
"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" cecar hakim ketua.
"Ya kurang lebih seperti itu," pungkas SYL.