Liputan6.com, Lampung - Mantan Kepala Kampung (Kakam) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus polisi diduga mark up anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) sebanyak Rp394 juta. Modus yang digunakan tersangka adalah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widido mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tersangka D (56) pada APBK Kampung Sidoarjo tahun anggaran 2020.
Advertisement
"Tersangka D ini mantan Kepala Kampung di Kampung Sidoarjo, yang bersangkutan pernah menjabat sejak 2011 sampai 2023," kata AKBP Andik kepada Liputan6.com, Senin (1/7/2024).
Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus itu bermula pada tahun 2022, tim Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap Kepala Kampung Sidoarjo inisial (D) yang diduga melakukan korupsi dana APBK.
"Pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, mendapatkan dana APBK tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.194.802.840 yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama satu tahun," jelas dia.
Seharusnya, dana APBK tersebut direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan, bidang kegiatan pembinaan masyarakat dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.
"Pada saat tim turun ke lapangan didapat penyalahgunaan Dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang di mark up. Penyalahgunaan dana APBK yang di mark up terdapat 15 item oleh tersangka D," ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor inspektorat pemerintahan kabupaten setempat.
"Hasilnya terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana APBK Kampu Sidoarjo, sebesar Rp394.971.416," sebutnya.
Dia membeberkan, modus operandi tersangka melakukan korupsi tersebut adalah membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.
"Terdapat SPJ yang fiktif namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuat oleh tersangka ini telah terealisasi dan ditemukan selisih qnggaran dari perencanaan yang dianggarkan alias mark up, serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek," bebernya.
Setelah mendapat kejanggalan tersebut, pada Jum'at (21/6/2024) penyidik langsung memeriksa terduga pelaku yang mengelola dana APBK ini. Setelah diperiksa dan berdasarkan dua alat bukti D ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Way Kanan.
"Karena perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan," pungkasnya.