Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 514 dari masing-masing DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka menggugat penyidik KPK terkait dengan penyitaan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Harto Kristiyanto, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Advertisement
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini atas perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," lanjut Ronny.
Ronny menjelaskan buku catatan yang disita oleh tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku yang saat ini jadi buronan KPK. Pun dalam buku catatan Hasto itu juga hanya berisi soal internal partai.
"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai. Kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tegas Ronny.
"Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," sambung dia.
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga mempertanyakan tindakan penyidik KPK yang menyita buku catatan tersebut. Sebab sejatinya, kata Ronny, tidak ada tujuan jelas penyitaan itu dilakukan dan untuk siapa.
"Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.
Kubu PDIP dan Hasto Kristiyanto tidak hanya melaporkan penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan saja. Sebelumnya, mereka juga sempat melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, lalu ke Komnas HAM.
Terakhir, mereka sempat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Hanya saja kepolisian menyarankan agar laporannya itu terlebih dahulu diadukan ke pihak pengadilan.
Dalam hal ini, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dilaporkan karena melakukan penyitaan handphone milik Hasto dan sebuah buku catatan. Lalu ada juga handphone milik stafnya, Kusnadi, yang juga disita.
Kubu PDIP menuding penyidik antirasuah melakukan penjebakan hingga akhirnya menyita secara sepihak barang pribadi milik Sekjen PDIP dan stafnya.
Respons KPK
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, merespons gugatan kubu PDIP yang melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti karena menyita buku catatan milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
KPK juga tidak mau mengambil pusing meskipun ratusan DPC PDIP membuat gugatan ke meja hijau. Tessa hanya mempersilakan langkah hukum PDIP apabila ada yang perlu dikoreksi.
"Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi," ujar Tessa.
Terkait dengan materi gugatan yang digugat oleh kubu PDIP untuk segera mengembalikan buku catatan milik Hasto yang dianggap tidak ada hubungannya dengan penyidikan kasus suap oleh Harun Masiku, Tessa menegaskan proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.
Pun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu buronan Harun Masiku.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya," pungkas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement