Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa

Meta diduga telah melanggar aturan Uni Eropa, Digital Markets Act, dengan menerapkan model bayar atau izinkan iklan Facebook dan Instagram. Kalau terbukti melanggar, Meta bisa kena sanksi denda.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 02 Jul 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Meta Facebook. Credit: Dima Solomin/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa menilai Meta telah melanggar Undang-Undang Digital Markets Act (DMA). DMA adalah aturan undang-undang yang berlaku di negara-negara Uni Eropa dan berfungsi memastikan platform-platform besar berbisnis dengan adil dan kompetitif terhadap pasar.

Ini merupakan dakwaan kedua dalam beberapa minggu terakhir. Dalam keputusan awalnya, Komisi Eropa menyebut, model periklanan bayar atau izinkan iklan yang diluncurkan oleh Meta tahun lalu untuk pengguna Facebook dan Instagram melanggar pasal 5 (2) DMA.

Pasalnya, model periklanan tersebut tidak memberikan opsi ketiga kepada pengguna yang menggunakan lebih dari sedikit data untuk iklan tertarget, tetapi masih gratis dipakai.

Mengutip The Verge, Selasa (2/7/2024), dalam penyelidikan Uni Eropa, Meta memberi dua pilihan yang memaksa mereka untuk memilih membayar biaya langganan bulanan untuk mendapatkan versi Facebook dan Instagram tanpa iklan atau opsi kedua, menyetujui versi yang didukung iklan.

Meta disebut telah melanggar aturan dengan tak membiarkan pengguna memilih versi Facebook/ Instagram gratis yang "menggunakan sedikit data pribadi namun setara dengan layanan berbasis iklan yang dipersonalisasi."

"Pandangan kami, model periklanan Meta gagal mematuhi Digital Markets Act," kata Margrethe Vestager, orang yang memimpin kebijakan kompetisi di Uni Eropa.

Ia melanjutkan, "Kami ingin memberdayakan masyarakat, agar mampu memiliki kontrol terhadap data mereka dan memilih lebih sedikit iklan yang lebih ditarget."


Aturan yang Dianggap Telah Dilanggar Meta

Facebook meluncurkan tanda Meta baru mereka di kantor pusat perusahaan di Menlo Park, California, Kamis, 28 Oktober 2021. Facebook Inc. yang diperangi mengubah namanya menjadi Meta Platforms Inc., atau Meta, untuk mencerminkan apa yang CEO Mark Zuckerberg mengatakan komitmennya untuk mengembangkan t

Komisi Eropa pun menjelaskan bagian dari DMA yang dianggap sudah dilanggar oleh Meta.

"Berdasarkan pasal 5 (2) DMA, gatekeepers harus meminta persetujuan pengguna untuk menggabungkan data pribadi mereka antara layanan platform inti yang ditunjuk dan layanan lainnya, dan jika pengguna menolak persetujuan tersebut, mereka harus memiliki akses alternatif yang kurang dipersonalisasi namun setara. Gatekeepers tak bisa menggunakan layanan atau fungsi tertentu dengan syarat persetujuan pengguna."

Kata Pihak Meta

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Meta Matthew Pollard mengungkapkan, "Langganan tanpa iklan mengikuti arahan pengadilan tertinggi di Eropa dan mematuhi DMA. Kami menantikan dialog konstruktif lebih lanjut dengan Komisi Eropa untuk mengakhiri penyelidikan ini."

 

 


Bisa Didenda Kalau Terbukti Langgar Aturan

Fitur Baru Instagram Notes (Foto: Meta)

Komisi Eropa menyebut, mereka telah memberi tahu Meta tentang tudingan tersebut dan mengatakan, Meta punya kesempatan untuk menanggapi temuan itu.

Jika pada akhirnya Meta terbukti melakukan pelanggaran ketika penyelidikan selesai tahun depan, Uni Eropa bisa mengenakan denda sebesar 10 persen dari total pendapatan Meta di seluruh dunia. Jumlah itu bisa mencapai USD 13,4 miliar berdasarkan pendapatan Meta di 2023.

Bahkan, hukuman denda bisa bertambah hingga 20 persen jika Meta terbukti terus menerus melanggar DMA.

 

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya