Liputan6.com, Jakarta - Merujuk data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, ternyata baru sekitar 85 persen calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara, sekitar 15 persen caleg terpilih periode 2024-2029 masih belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2024.
Advertisement
Tessa mengatakan, KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN. Terutama untuk menghindari adanya permasalahan administrasi dengan KPU. Karena itu, KPK sedang mempersiapkan laman khusus buat menampilkan LHKPN para caleg terpilih DPR atau DPRD periode 2024-2029.
Dengan demikian, masyarakat bisa melihat langsung caleg terpilih sudah patuh atau belum dalam melaporkan jumlah harta kekayaan mereka. "Hanya status sudah lapor atau belumnya (ditampilkan). Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," Tessa menambahkan.
Seluruh caleg terpilih pun diimbau segera menyelesaikan LHKPN. Apalagi, menurut Tessa, prosesnya bisa dilakukan secara online atau daring.
Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan. Bagaimana aturan dan payung hukumnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tinggi Saat Pilkada 2024 dan Lokasi TPS Prabowo, Gibran, Megawati Serta Jokowi
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan dan 4 Insiden Serupa Hebohkan Indonesia
Infografis Gibran Minta Menteri Pendidikan Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi dan Plus Minusnya
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement