Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat OJK setingkat Deputi Komisioner. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.
Advertisement
Dua pejabat yang dilantik sebagai berikut:
- Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan); dan
- Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan. Setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.
"Pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK," kata Mirza di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pegawai wanita untuk meniti karir tertinggi di OJK.
OJK Gandeng Australia Susun Manajemen Risiko Iklim Perbankan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kedutaan Australia dan Prospera (Australia Indonesia Partnership for Economic Development) meningkatkan kemitraan untuk memperkuat climate risk management bagi industri perbankan di Indonesia sebagai tindak lanjut penerbitan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) pada Maret 2024 lalu.
Penguatan kerja sama ini disambut dalam kegiatan Kick-Off Ceremony: OJK – Prospera – Moody’s Cooperation on Climate Risk Management Policy Development for Indonesian Banking Sector yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, kemitraan yang telah terjalin akan memperkuat hubungan antara Australia dan Indonesia dalam menghadapi tantangan dan peluang risiko iklim di masa depan.
"Kami berharap kolaborasi ini akan memberikan hasil yang penting, sehingga perbankan akan dilengkapi dengan panduan dan data yang lebih baik mengenai Climate Risk Management, sementara Indonesia akan mampu melakukan penilaian dampak iklim secara bank-wide dan mengembangkan kerangka peraturan untuk menilai risiko iklim," kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Advertisement
6 Cakupan
OJK mengungkapkan, kerja sama ini akan berlangsung selama dua tahun. Kemitraan tersebut meliputi 6 cakupan utama antara lain sebagai berikut:
- Pengembangan panduan manajemen risiko iklim dengan data yang lebih rinci.
- Pengembangan skenario climate risk stress test untuk Indonesia berdasarkan Skenario Network for Greening the Financial System (NGFS) terbaru.
- Pengembangan metodologi perhitungan dampak risiko iklim terhadap kinerja debitur bank baik untuk perusahaan besar maupun UMKM, serta dampak terhadap kinerja keuangan bank (bottom-up stress test)
- Pengembangan data proyeksi risiko fisik maupun risiko transisi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia hingga tahun 2100.
- Perhitungan dampak risiko iklim terhadap kinerja industri perbankan dari sisi regulator (Climate Impact Assesment for Banking Industry Wide).
- Penyelenggaraan capacity building untuk OJK dan Bank terkait pengembangan manajemen Risiko Iklim.