Viral Video Penampakan Pocong di Mobil Pikap Tanjakan Slumprit Gunungkidul, Ternyata Begini Faktanya

Video penampakan makhluk halus berupa pocong di mobil pikap yang melintas di Tanjakan Slumprit Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, membuat geger banyak orang.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 02 Jul 2024, 09:01 WIB
Video penampakan makhluk halus berupa pocong di mobil pikap yang melintas di Tanjakan Slumprit Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, membuat geger banyak orang. (Liputan6.com/ Dok @ceritagunungkidul)

 

Liputan6.com, Gunungkidul - Video penampakan makhluk halus berupa pocong di mobil pikap yang melintas di Tanjakan Slumprit Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, membuat geger banyak orang. Video CCTV penampakan pocong itu salah satunya diunggah akun Instagram @sorot_gunungkidul, hingga viral di media sosial.

Dalam potongan video tersebut tampak jalanan di sekitar lokasi tanjakan yang sepi, tiba-tiba melintas mobil pikap dengan sosok putih di atasnya menyerupai pocong.

"Diduga penampakan "pocong" yang mengikuti mobil pick up terlihat jelas saat mobil melewati tanjakan slumprit, patuk Gunungkidul pada Senin (24/06/2024) pukul 01.24 WIB dini hari..Menurut kalian, itu beneran enggak sih bolo?kok medeni," tulis akun @sorot_gunungkidul.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto mengatakan pihaknya telah melakukan penelurusan terhadap vieo tersebut. Purwanto menjelaskan, pihaknya telah menemukan mobil yang viral tersebut, dan penampakan pocong yang terlihat dari CCTV itu ternyata adalah warga yang menumpang mobil pikap tersebut.

 

 


Begini Faktanya

Purwanto menjelaskan, orang di atas mobil tersebut kedinginan, penumpang di bak belakang melilitkan kain putih itu ke tubuhnya. Mobil pikap itu sendiri sedang mengangkut peralatan tenda.

"Habis pulang bongkar tenda. Kedinginan pakai kain tenda itu tapi atasnya dikuncir pakai tali rafia warna hitam," katanya.

Lebih jauh Purwanto mengatakan, penumpang mobil tersebut tidak berniat menakut-nakuti pengguna jalan yang lain, namun tindakan itu dianggap membahayakan pengendara lain. Meski begitu pihak kepolisian tidak memberikan sanksi pada pengendara dan penumpang mobilnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya