Liputan6.com, Jakarta- PP Perbasi akhirnya buka suara menganggapi Sengketa Perdata antara Erick Herlangga selaku owner Louvre Surabaya yang telah melewati serangkaian tahapan dan proses di Pengadilan. Dalam jumpa pers, Perbasi menyatakan mengormati putusan tersebut tapi mempertanyakan pemberitahuan resmi.
Bahwa seperti diketahui Erick Herlangga mengajukan 2 Gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berisi tentang Wanprestasi.
Advertisement
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut telah memutus 2 perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya.
Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding. Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi.
Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat. Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan PP Perbasi berkewajiban mengembalikkan Deposit Rp 150.000.000,-
Bahwa atas putusan tersebut PP Perbasi menghormati putusan tersebut. Meskipun muncul pertanyaan dimana Pada perkara nomor 527 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada PP Perbasi yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024.
Sementara pada perkara nomor 526 PT DKI Jakarta belum mengirimkan Pemberitahuan isi putusan kepada PP Perbasi. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PP Perbasi mengapa perkara nomor 527 PP Perbasi menerima Pemberitahuan Isi Putusan. Sementara pada perkara 526 sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan.
Perbasi Menunggu Pemberitahuan
Berdasarkan UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada pasal 46 ayat (1) yang berbunyi "Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon."
Sehingga sudah sewajarnya PP Perbasi menerima Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi secara resmi terlebih dahulu. Sehingga informasi yang beredar bahwa Perkara ini telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) menjadi pertanyaan bagi PP Perbasi karena sampai saat ini PP PERBASI belum menerima Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta secara resmi.
Terkait hal ini, Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng mengatakan bahwa kenapa PP PERBASI di awal bergulirnya ABL 2023 meminta deposit Rp 150 juta kepada Louvre sebagai jaminan apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Advertisement
Tunggakan Louvre pada Vendor
Pada prakteknya berdasarkan Laporan dari beberapa Vendor bahwa Louvre sampai saat ini masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan. Beberapa Vendor telah melaporkan hal tersebut kepada PP Perbasi.
Salah satunya, pihak provider streaming dengan tagihan sebanyak Rp 400 juta. Belum lagi vendor lainnya seperti bus, venue dan sebagaina yang masih belum terbayarkan.
“Jadi PP Perbasi berusaha membantu para vendor yang masih belum diselesaikan pembayarannya oleh Louvre. Kami bermaksud hendaknya Erick Herlangga beritikad baik terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajiban kepada para Vendor, sehingga kami dapat segera mengembalikkan deposit tersebut,” terang George.
“Dengan kondisi putusan seperti ini, bagaimana vendor yang telah membantu basket ini mendapat jaminan pelunasan?" Tambah Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi.
Dengan situasi ini, PP Perbasi sebenarnya sudah 3 kali memenangkan gugatan yang dilayangkan Louvre.
“Jadi sebenarnya dalam kasus ini Perbasi banyak memenangkan kasus yang digugat Louvre. Tiga gugatan kita menang. Mulai dari gugatan melawan hukum, kemudian di tingkat banding juga kita menang. Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN,” terang Nirmala Dewi.
“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” lanjutnya.
Sejarah Kasus Gugatan Louvre
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh PP Perbasi terhadap Louvre Surabaya. Atas pembekuan ini tidak diperbolehkannya partisipasi klub Louvre Surabaya pada semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.
Putusan pembekuan ini untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023. Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.
Nah, oleh Louvre surat pembekuan PP Perbasi ini dipermasalahkan dan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan melawan hukum yang kemudian gugatannya ditolak oleh pengadilan.
Advertisement