Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan, ada 5 kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang Praperadilan. Apa saja?

oleh Panji Prayitno diperbarui 02 Jul 2024, 14:23 WIB
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Liputan6.com, Cirebon - Kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon masih menjadi misteri. Tim kuasa hukum tengah menjalani proses sidang Praperadilan terhadap tersangka Pegi Setiawan yang dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Seperti disampaikan Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan, ada 5 kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang Praperadilan.

Kejanggalan pertama yakni terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.

Menurutnya, penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetepan pengadilan. Sehingga melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

"Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah," kata Toni, Selasa (2/7/2024).

Kejanggalan kedua, kata Toni yakni penetapan DPO yang diduga melanggar prosedur. Ia menyebutkan, pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Khusus Pegi alias Perong, kata dia, dengan ciri-ciri rambut keriting, umur 30 tahun pada tahun 2024, tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

"Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat. Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut status Pegi Setiawan belum Tersangka sehingga penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat," katanya.

Menurut Toni, penangkapan Pegi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.

"Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024," sebut Toni.

Kejanggalan ketiga yakni terkait penangkapan Pegi Setiawan. Toni membeberkan, Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap status Pegi Setiawan belum Tersangka.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, kata Toni, seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan seperti diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

"Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

 


Kejanggalan Lainnya

Kejanggalan keempat yakni penetapan tersangka Pegi Setiawan dinilai cacat hukum. Toni menjelaskan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu.

Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan termuat dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

"Sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon. Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Terakhir, Toni menyebutkan, penyitaan raport SD, SMP, Ijazah SD, SMP hingga akte kelahiran Pegi Setiawan asli. Selain itu, Keluarga pada tanggal 22 Mei 2024 ikut disita tanpa adanya penetepan Pengadilan.

Menurutnya, penyitaan tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik.

"Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah," katanya.

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya