Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan, pelaku yang terlibat judi online akan mendapat hukuman berat.
Menurut Muhadjir, hal ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP Pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Selain diproses hukum, mereka yang terlibat judi online juga dipastikan tidak menerima bantuan sosial (bansos).
Baca Juga
Advertisement
"Dalam KUHP Pasal 303 maupun Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) jelas itu hukumannya kan enam tahun penjara dan uang denda Rp1 miliar, jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi enggak diberi bansos, melawan hukum enggak diberi bansos," tegas Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Muhadjir menjelaskan, terkait bantuan sosial pada korban judi online, akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial.
"Yang jelas akan diberikan kepada mereka yang dirugikan, kalau definisinya korban itu, di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari Pemerintah, karena di dalam Undang-undang Dasar, Pasal 34 ayat (1) itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara," tambah dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online (Judi Online) siap melakukan kampanye yang bersifat ekstensif atau mampu menjangkau masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya judi online .
"Kami akan melakukan kampanye kesadaran masyarakat yang ekstensif, yaitu dengan cara mengedukasi terkait dengan risiko kecanduan judi online , bisa melalui sekolah-sekolah yang formal ataupun nonformal," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto.
Kampanye tersebut akan melibatkan beragam pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga para akademisi.
Satgas Blokir 2,1 Juta Lebih Konten dan Situs Judi Online
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah memblokir sebanyak 2,1 juta konten dan situs judi online dari sejumlah platform media sosial. Hal ini disampikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong.
Ia mengatakan, Kementerian Kominfo sebagai bagian dari satgas memiliki tiga mekanisme dalam memberantas konten dan situs judi online. Pertama yakni dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"AI ini bekerja 24 jam menjaring konten-konten negarif termasuk judi online, setelah mesin ini mengidentifikasi, kami catat ya, apakah betul ini konten judi online atau tidak," kata Usman dalam acara Virtual Class Liputan6.com bertajuk "Judi Online cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya" yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain memanfaatkan AI, kata Usman, pihaknya juga memiliki tim patroli siber yang bekerja selama 24 jam mencari situs atau konten yang terafiliasi dengan judi online di berbagai platform media sosial.
Ketiga, yaitu dengan melakukan blokir atau take down terhadap konten judi online. Namun, untuk konten atau iklan judi online di media sosial, Kemenkominfo tidak bisa langsung melakukan take down. Usman menyebut, pihaknya meminta platform digital untuk melakukan take down konten tersebut.
"Kami tidak bisa take down sendiri, kalau dia berupa situs atau website kami bisa lakukan blokir akses," ucap Usman.
Ia menambahkan, Satgas Pemberantasan Judi Online hingga kini telah menutup akses internet yang berasal dari dua negara yakni Kamboja dan Davao, Filipina. Berdasarkan pantauan Satgas Pemberantasan Judi Online, kedua negara tersebut banyak mengoperasikan rumah judi online.
"Sehingga bandar judi di sana tidak memasukkan atau mentransmisikan situs judi online ke Indonesia," tambah dia.
Advertisement