Liputan6.com, Serang Nasib miris dialami SI, dia menjadi korban rudapaksa ayah tiri selama dua tahun, tepatnya semenjak 2022 hingga 2024. Rudapaksa pertama kali dilakukan HA (51), sekitar 2022 silam, sekitar pukul 22.00 wib di dalam rumah wilayah Kabupaten Serang, Banten.
"Pada tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP korban tinggal bersama ayah tirinya," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (02/07/2024).
Advertisement
Saat itu kondisi rumah sedang sepi, lantaran telah tidur. Kondisi itu membuat pelaku berani melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Hingga akhirnya pada 13 Juni 2024, korban SI sudah tidak kuat menerima perlakuan dari ayah tirinya, HA. Dia pun kabur ke rumah keluarganya dan menceritakan kejadian memilukan itu ke ayah kandungnya.
"Kemudian ayah kandungnya membawa saya visum dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadiannya ke Polres Serang," tuturnya.
Ayah Kandung Lapor Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Serang kemudian mendatangi lokasi keberadaan tersangka HA yang masih berada di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB
"Kita menyita dan dijadikan batang bukti berupa hasil visum, celana panjang dan pakaian milik korban," jelasnya.
Advertisement