Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendukung, langkah pemerintah yang memberikan konsensi tambang kepada ormas keagamaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jul 2024, 20:02 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siroj memberikan sambutan saat peluncuran Rumah Pangan Santri di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (3/10). PBNU dan Bulog meluncurkan Rumah Pangan Santri yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mendukung, langkah pemerintah yang memberikan konsensi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ia menilai, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan di Indonesia bisa menjadi semacam balas budi negara terhadap ormas keagamaan.

"Cara pemerintah memberikan fasilitas untuk konsesi tambang adalah sangat baik. Bukan hanya basa basi, segalanya, fasilitasnya kemudian kemudahan aturannya juga jelas, dan bukan lahan yang sudah diambil 'daging'-nya. Betul-betul (lahan yang diberikan) masih baik, dan harus juga selamanya," ungkap Said Aqil saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) tersebut menilai, jasa ormas-ormas keagamaan di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut mengantarkan perkembangan Indonesia sejak sebelum kemerdekaannya hingga saat ini.

"Mereka (ormas) ini sampai sekarang belum mendapatkan ghanimah atau berkah dari kemerdekaan ini. Kita selalu ibadah terus, selalu mengabdi terus, (tetapi) belum pernah mendapatkan ghanimah atau berkahnya," ucap Said.

Meski demikian, Said Aqil menilai, pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan di Indonesia harus diwujudkan. Misalnya dengan membuat perundang-undangan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan, serta bersifat memberi kemudahan bagi ormas yang akan mengelolanya.

"Karena tambang merupakan kerja berat, kerja yang harus berpengalaman, dan lagi bukan hanya batubara, nikel, dan seterusnya," tutur Said Aqil.

Untuk itu, Said Aqil meminta kepada Pemerintah RI untuk segera melakukan pertemuan dan diskusi antara pemerintah dan ormas keagamaan, sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan di Indonesia.

"Coba pemerintah buktikan (kebijakan ini) bukan cuci piring, tetapi betul-betul kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.


Menteri Bahlil Janji Kasih Konsesi Tambang Batu Bara Jumbo ke PBNU

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencananya memberikan konsesi tambang batu bara ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bahkan, dia menyebut akan memberikan kawasan konsesi yang cukup besar.

Dia menjelaskan, hal ini menjadi salah satu kelanjutan dari aturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Saya kemarin, atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan sudah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan YouTube BKPM, dikutip Senin (3/5/2024).

Dia lantas menanyakan pendapat rencananya itu kepada para mahasiswa yang hadir di lokasi tersebut. Bahlil turut mengungkap alasan dia akan bagi-bagi IUP tambang ke ormas keagamaan.

Pada konteks PBNU, Bahlil mengaku bangga terhadap kiprah NU. Apalagi, dia mengaku lahir dari ibu yang merupakan kader ormas keagamaan yang cukup tua tersebut.

"Adik-adik semua, saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.

Bahlil menegaskan, proses penerbitan IUP bagi PBNU disebut sudah tahap finalisasi dan hampir rampung. Informasi, janji Bahlil ini dilontarkan pada Kuliah Umum yang digelar pada 31 Mei 2024, hanya berselang 1 hari dari terbitnya PP 25/2024 yang mengatur IUPK tambang batu bara bagi ormas keagamaan.

"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya