Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menanggapi kasus pengurus pesantren di Candipuro Lumajang yang menikahi secara siri anak di bawah umur tanpa izin orangtuanya.
Kiai Said meminta masyarakat tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren mengajarkan hal buruk.
Advertisement
"Salah, jangan digeneralisir ya, pesantren semuanya begitu ya nggak, oknum," kata Said Aqil, Selasa (2/7/2024).
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) tersebut menegaskan tindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.
"Siapapun yang berbuat begitu ya salah, bukan karena pesantren yang begitu, maka kita bela, bukan," tegasnya.
Said Aqil juga menekankan bahwa tidak semua ponpes di Indonesia memperlakukan santriwatinya dengan hal yang sama.
"Kan pesantren ada yang baik, ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya 1,2,3,4,5 (pesantren yang salah) ya sedikit sekali, kecil sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras dugaan terjadinya pernikahan siri antara seorang santriwati dengan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Pihaknya pun meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. "Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," katanya.
Pelaku Jadi Tersangka
Pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengurus Pondok Pesantren di Lumajang berinisial ME ini diduga terjadi pada 15 Agustus 2023.
Sementara orangtua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.
Pernikahan tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar isu anaknya yang tengah hamil. Kabar tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes.
Polres Lumajang telah menetapkan ME, pengasuh salah satu pondok pesantren di Lumajang sebagai tersangka kasus menikahi gadis di bawah umur tanpa izin orangtuanya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan penetapan tersangka terhadap ME tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," ujar Rohim, Sabtu (29/6/2024).
Polisi belum melakukan penahanan terhadap ME. Rohim mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil ME.
"Belum kami tahan nanti kami lakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan," tambahnya.
Advertisement