KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat

KPK digugat ratusan kader PDIP buntut penyitaan buku catatan dan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

oleh Tim News diperbarui 03 Jul 2024, 08:08 WIB
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh 514 DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuanggan (PDIP) atas dugaan penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

KPK menyebut, gugatan tersebut berdampak pada proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang kini masih buron.

"Nah teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan, karena pasti penyidik akan dipanggil, akan diminta keterangan," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Penyitaan buku catatan tersebut terjadi pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/6/2024) lalu untuk memburu keberadaan Harun Masiku. Selain buku catatan, penyidik juga menyita handphone Hasto dan stafnya, Kusnadi.

Namun penyitaan tersebut justru membuat kubu Hasto Kristiyanto meradang dengan membuat berbagai laporan, mulai dari pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

Tessa menegaskan penyitaan handphone Sekjen PDIP dan buku catatannya itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK. Ia meyakini penyidik telah memperhatikan asas profesionalitas.

"KPK tetap berkomitmen, transparansi dan profesionalitas di junjung tinggi. Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami," ucap Jubir KPK menegaskan.

 


Kader PDIP Gugat KPK

Ronny Berty Talapessy (tengah), pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Senin (10/6/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya diberitakan, gugatan 514 DPC PDIP itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penyidik KPK terkait dengan penyitaan buku catatan milik Sekjen PDIP, Harto Kristiyanto ketika diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku.

"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai Disini kita menggugat AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).

"Dan ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia dimana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan Per DPC seluruh indonesia," lanjut Ronny.

Ronny menjelaskan buku catatan yang disita oleh tim penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan keberadaan Harun Masiku yang saat ini jadi buronan KPK. Pun isi dalam buku catatan Hasto itu hanya berisikan soal internal partai.

 


Klaim Tak Ada Kaitannya dengan Harun Masiku

Ronny Talapessy, salah satu Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyambangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Nur Habibie).

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," tegas Ronny.

"Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai dimana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita," sambung dia.

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer itu juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menyita buku catatan tersebut. Sebab sejatinya, kata Ronny akan tidak ada tujuan jelas penyitaan itu dilakukan dan untuk siapa.

"Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya