Liputan6.com, Surabaya - Partai Gerindra resmi mengusung kembali Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Wakil Bupati Nyai Khoirani (pasangan Karunia) maju pada Pilkada Situbondo 2024.
Dukungan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Advertisement
"Berdasarkan hasil survei elektabilitas pasangan Karna Suswandi dan Nyai Khoirani atau Karunia ini sangat tinggi bila dibandingkan dengan bakal cabup-cawabup lainnya," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo Hambali, Rabu (3/7/2024)
Sehingga, Partai Gerinda besutan Prabowo Subianto itu melabuhkan pilihannya dan merekomendasikan ke Karna Suswandi dan Nyai Khoirani.
Hambali menyebutkan, bakal calon bupati Karna Suswandi elektabilitasnya mencapai 63,5 persen dan bakal calon wakil bupati Nyai Khoirani elektabilitasnya juga cukup tinggi, yakni 45,7 persen.
"Hasil survei elektabilitas dan popularitas pasangan petahana ini cukup tinggi dari semua bakal calon. Kemungkinan besar menurut logika kami, petahana itu masih sangat kuat," ucapnya.
Mengenai elektabilitas pasangan Karunia, kata Hambali, juga dissmpaikan ke DPD Gerindra, dan arahan DPD kepada ke DPC yaitu tetap mengusung petahana.
Ia menyampaikan bahwa sejauh ini partai politik pengusung pasangan Karunia ada empat, yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat dan Hanura.
"Sampai hari ini belum ada tambahan masih empat partai. Tetapi komunikasi politik dengan partai-partai yang belum menentukan tetap berjalan," kata Hambali.
Kekuatan empat partai politik yang akan mengusung Karna Suswandi dan Nyai Khoirani ini sudah memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD Kabupaten Situbondo.
Rinciannya, Partai Gerindra 6 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 3 kursi dan Hanura 1 kursi, sehingga gabungan empat partai itu memiliki 15 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kabupaten Situbondo.
Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement