KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Jul 2024, 12:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepada Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2024. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA). 

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. Pada bab III bagian ketiga pasal 14 ayat (2) huruf d tentang persyaratan calon disebutkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota," demikian bunyi PKPU tersebut, dikutip Rabu (3/7/2024).

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.

Tak hanya itu, dalam pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut kembali ditegaskan soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulisnya.

Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakil Walikota.

Perintah resmi disampaikan, usai MA mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).

 


PKPU Lama Dianggap Bertentangan dengan UU Lain

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.


Usai Putusan MA, KPU Enggan Berspekulasi soal Kaesang Bisa Nyalon Jadi Cawagub

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyatakan, KPU bersama Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi terkait majunya jadwal pendaftaran capres menjadi 10-16 Oktober 2023.

Mahkamah Agung (MA) meminta KPU untuk mencabut aturan batas usia bagi seseorang yang hendak maju sebagai calon kepala daerah. Melalui perintah tersebut, dapat dipastikan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep semakin terbuka bila hendak maju di Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku belum mau berspekulatif. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.

“Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang,” jelas Idham.


Godok RPKPU

Idham menambahkan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.

“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” Idham menandasi.

Diketahui sebelum ramai putusan MA terhadap KPU, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Budi Djiwandono, keponokan Prabowo Subianto yang juga berstatus sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.

Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya