Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang berhubungan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai saat berbincang-bincang dengan Liputan6.com, Rabu (3/7/2024).
Amzulian mengatakan, wewenang Komisi Yudisial (KY) dibatasi oleh undang-undang yakni hanya dapat memberikan rekomendasi sanksi. Hal ini dinilainya harus dipahami oleh masyarakat luas. Karena selama ini banyak yang salah kaprah.
Advertisement
"Banyak masyarakat yang melapor ke kita tidak ada kaitannya misalnya mengenai putusan hakim yang dikatakan tidak adil, dikira melapor ke KY bisa mengubah putusan. Ini kan enggak ngerti," kata Rabu.
"Jadi ke kita umumnya macem-macem. Tapi pedoman kita adalah mengurusi masalah pelanggaran etik. Itu yang menjadi patokan kita," imbuh Amzulian.
Amzulian mengaku tetap menjawab laporan yang masuk ke KY meski sebenarnya tidak ada kaitannya dengan KY. Biasanya jawaban dalam bentuk saran. Misalnya, mengarahkan pelapor ke lembaga yang lebih berwenang menangani hal ini.
"Ini lebih tepatnya melapor ke mana misal ke KPK atau ke Kejaksaan," ujar dia.
Sementara itu, Amzulian menjamin lembaganya menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, sepanjang termasuk ke ranah pelanggaran etik. Nantinya akan dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno.
Menelaah Laporan
Dalam proses ini KY akan menelaah laporan tersebut, apakah menjadi kewenangan KY atau tidak sekaligus mengecek kelengkapan persyaratan administrasi.
Amzulian menekankan kecukupan alat bukti menjadi sesuatu hal yang penting untuk mencermati pelanggaran yang dituduhkan.
"Secara umum kalau ada bukti-bukti pasti kita tindak. Mekanismenya kita setelah tim (menerima) dibawa ke pleno. Kalau masuk di ranah kita misal langgar etika perlu bukti," ucap dia.
Amzulian tak menepis, proses pembuktian menjadi sesuatu hal yang sulit. Misalnya, tuduhan hakim menerima uang.
"Agak susah mendapatkan bukti. Karena kita harus hati-hati kalau engga bisa dituntut balik. Ingat KY tidak kebal hukum. Makanya yang ping sulit pembuktian. Sekali lagi kita gak bisa sewenang-wenang," ucap dia. Amzulian mengatakan, KY tidak pernah takut memeriksa hakim-hakim maupun hakim agung yang dilaporkan.
Advertisement
Jarang Tersorot Media
Diakuinya, selama ini proses pemeriksaan hakim jarang tersorot media. Karena memang ada pedoman-pedoman yang menjadi pegangan KY dalam hal tersebut.
"Yang jelas tidak ada laporan KY yang didiamkan, saya jamin ditindaklanjuti. Hanya tentu cara kita bagaimana misalnya tidak mempermalukan institusi lain, tidak membuat gaduh. Itu menjadi pedoman kita," ucap dia.
"Kita mau selesaikan masalah bukan mau jadi populer. Insyaallah semua laporan ke kita ditindaklanjuti, kita diamanatkan oleh negara. Kita dititipkan negara lima tahun periodenya setelah ini selesai. Kita wajib meninggalkan hal-hal baik berkelanjutan," sambung dia.
Amzulian juga menyatakan tak pernah ragu-ragu merekomendasikan sanksi kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dia menyebut, rekomendasi sanksi bentuknya dari ringan, sedang hingga terberat.
Dalam pemberian sanksi berat tentu ada mekanisme melalui Majelis Kehormatan Hakim.
"Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari tiga orang hakim agung dan empat orang anggota komisi Yudisial. Kalau laporan berdasar dan termasuk pelanggaran berat, saya katakan kita akan rekomendasikan pemecatan kalau harus dipecat," ucap dia.
Di akhir, Amzulian mengingatkan kepada hakim-hakim untuk membuat amar putusan berdasarkan nurani, ilmu hukum dan agama.
"Jangan sampai bersembunyi dibalik putusan, jangan membuat putusan karena sesuatu," ucap dia.