Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB

PBB (Pajak Bumi Bangunan) merupakan tanah atau bangunan yang dikenakan biaya pajak atas kepemilikan atau untuk mendapatkan keuntungan sosial ekonomi bagi pribadi atau kelompok.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Pajak ini diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperoleh pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Pajak ini diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperoleh pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

PBB adalah salah satu pajak yang termasuk dalam kategori pajak daerah, yang berarti pengelolaan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Secara lebih rinci, bumi dalam konteks PBB merujuk pada permukaan bumi dan segala sesuatu yang berada di bawahnya. Hal ini mencakup tanah, air, dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya.

Sementara itu, bangunan mencakup semua struktur yang ditanam atau didirikan secara permanen pada suatu lokasi, seperti rumah, gedung, dan fasilitas lainnya. Baik bumi maupun bangunan memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan PBB.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan akan menjadi pembiayaan pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional dengan menerapkan prinsip hukum, adil, dan sederhana.

Dalam melaksanakan bayar wajib pajak, tentunya didukung dengan sistem administrasi pajak yang memudahkan masyarakat. Pembayaran pajak ini sangat penting guna meningkatkan pelayanan publik pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan tarif pajak yang dikenakan tergantung dari beberapa faktor, salah satunya objek pajak yang dimiliki.

Apa saja objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikenakan tarif? Jika memiliki tanah atau bangunan yang berada di wilayah negara Indonesia, kamu wajib membayar pajak ke pemerintahan Indonesia.

Objek Bumi Kena PBB 

Contoh objek bumi yang diberlakukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) lainnya sebagai berikut:

  • sawah
  • ladang
  • kebun
  • tanah
  • perkarangan
  • tambang

Objek Bangunan Kena PBB

Kemudian, contoh objek bangunan yang diberlakukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai berikut:

  • rumah
  • ruko atau bangunan usaha
  • gedung
  • tempat perbelanjaan
  • tempat wisata
  • jalan tol
  • kolom renang 

Objek Non-PBB

Namun, semua bangunan yang ada di wilayah negara Indonesia dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh pemerintahan. Apa saja objek tersebut? Contoh objek non Pajak Bumi Bangunan (PB) sebagai berikut:

  • tempat ibadah,
  • pusat kesehatan,
  • tempat pendidikan,
  • kuburan
  • taman nasional atau umum,
  • tempat sosial budaya nasional,
  • tanah wakaf

Objek pajak tersebut biasanya bersifat kepentingan umum atau tidak memiliki kepentingan ekonomi. Objek non-PBB ini bisa diketahui dari anggaran dasar yang dimilikinya.

 


670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, menyebut, artinya sudah 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

"Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem," kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan bahwa henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

"Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi.

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.


Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

"Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," kata Dwi, dalam keterangan DJP, Senin (1/7/2024).


7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK

Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  • Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
  • Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  • Pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16digit, dan NITKU," ujarnya.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya