Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari memberikan keterangan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari terkait putusan DKPP yang memecat dirinya sebagai Ketua KPU RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada KPU RI Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasyim Asy'ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)