Liputan6.com, Jakarta - Meta Platforms mengatakan, mereka akan menghentikan penyensoran kata "shaheed" atau syahid dan "martir" dalam bahasa Inggris. Hal ini setelah dilakukan peninjauan selama setahun oleh dewan pengawas.
Sekadar informasi, selama beberapa tahun terakhir perusahaan dikritik mengenai penanganan konten berkaitan dengan Timur Tengah, termasuk pada studi Meta tahun 2021.
Advertisement
Studi tersebut mengungkap kalau pendekatan mereka membawa "dampak buruk hak asasi manusia" terhadap warga Palestina dan pengguna layanan berbahasa Arab lainnya.
Mengutip laporan Reuters, Kamis (3/7/2024), kritik terhadap perusahaan induk Facebook dan Instagram ini meningkat sejak timbulnya konflik antara Israel dan Hamas pada Oktober lalu.
Dewan pengawas Meta yang didanai perusahaan namun beroperasi secara independen telah memulai peninjauan sejak tahun lalu. Pasalnya, kata shaheed dan martir menyumbang banyak penghapusan konten pada platform medsos Meta dibandingkan kalau konten menggunakan kata lainnya.
Hasil tinjauan dewan pengawas pada Maret mendapati bahwa aturan Meta tentang kata shaheed gagal memperhitungkan berbagai arti kata dan mengakibatkan penghapusan konten yang tak berkaitan dengan tindak kekerasan.
Meta mengakui temuan ulasan pada Selasa dan mengatakan, tesnya menunjukkan bahwa penghapus konten ketika kata shaheed dipasangkan dengan konten yang melanggar, berhasil menjaring konten yang berpotensi bahaya.
Dewan pengawas pun menyambut perubahan tersebut dan mengatakan kebijakan Meta terkait dengan kata itu telah memicu sensor terhadap jutaan orang yang ada di platform Facebook dan Instagram.
Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Sementara itu Uni Eropa menilai Meta telah melanggar Undang-Undang Digital Markets Act (DMA). DMA adalah aturan undang-undang yang berlaku di negara-negara Uni Eropa dan berfungsi memastikan platform-platform besar berbisnis dengan adil dan kompetitif terhadap pasar.
Ini merupakan dakwaan kedua dalam beberapa minggu terakhir. Dalam keputusan awalnya, Komisi Eropa menyebut, model periklanan bayar atau izinkan iklan yang diluncurkan oleh Meta tahun lalu untuk pengguna Facebook dan Instagram melanggar pasal 5 (2) DMA.
Pasalnya, model periklanan tersebut tidak memberikan opsi ketiga kepada pengguna yang menggunakan lebih dari sedikit data untuk iklan tertarget, tetapi masih gratis dipakai.
Advertisement
Penyelidikan
Mengutip The Verge, Selasa (2/7/2024), dalam penyelidikan Uni Eropa, Meta memberi dua pilihan yang memaksa mereka untuk memilih membayar biaya langganan bulanan untuk mendapatkan versi Facebook dan Instagram tanpa iklan atau opsi kedua, menyetujui versi yang didukung iklan.
Meta disebut telah melanggar aturan dengan tak membiarkan pengguna memilih versi Facebook/ Instagram gratis yang "menggunakan sedikit data pribadi namun setara dengan layanan berbasis iklan yang dipersonalisasi."
"Pandangan kami, model periklanan Meta gagal mematuhi Digital Markets Act," kata Margrethe Vestager, orang yang memimpin kebijakan kompetisi di Uni Eropa.
Ia melanjutkan, "Kami ingin memberdayakan masyarakat, agar mampu memiliki kontrol terhadap data mereka dan memilih lebih sedikit iklan yang lebih ditarget."
Bagian yang Dilanggar DMA
Komisi Eropa pun menjelaskan bagian dari DMA yang dianggap sudah dilanggar oleh Meta.
"Berdasarkan pasal 5 (2) DMA, gatekeepers harus meminta persetujuan pengguna untuk menggabungkan data pribadi mereka antara layanan platform inti yang ditunjuk dan layanan lainnya, dan jika pengguna menolak persetujuan tersebut, mereka harus memiliki akses alternatif yang kurang dipersonalisasi namun setara. Gatekeepers tak bisa menggunakan layanan atau fungsi tertentu dengan syarat persetujuan pengguna."
Kata Pihak Meta
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Meta Matthew Pollard mengungkapkan, "Langganan tanpa iklan mengikuti arahan pengadilan tertinggi di Eropa dan mematuhi DMA. Kami menantikan dialog konstruktif lebih lanjut dengan Komisi Eropa untuk mengakhiri penyelidikan ini."
Advertisement