Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Bertahan, Terus Perjuangkan Keadilan

Cindra Aditi selaku korban sekaligus pengadu menyampaikan apresiasi terhadap DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila oleh Hasyim.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 03 Jul 2024, 18:59 WIB
Hasyim Asy'ari (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini terkait kasus dugaan asusila.

Dengan adanya putusan itu, Cindra Aditi selaku korban sekaligus pengadu menyampaikan apresiasi terhadap DKPP atas putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila oleh Hasyim.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan," kata Cindra dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Tak lupa, ia pun berterimakasih terhadap teman-teman media serta pihak terkait lainnya yang telah membantu mengawal kasusnya itu. Beberapa pihak itu seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem.

"Dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak-hak perempuan; serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terkait kasus ini," ujarnya.

Ia mengungkapkan, proses hingga pengaduan kasus tersebut bisa diajukan olehnya bukan hal yang mudah. Karena, membutuhkan waktu dan kejernihan pikirannya serta keyakinan jika dirinya merupakan korban.

"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilu," ungkapnya.

"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," sambungnya.


Komitmen Lindungi Hak Korban

Menurutnya, putusan DKPP ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.

"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," ucapnya.

Ia pun berharap, apa yang dilakukan olehnya sebagai korban ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil untuk dapat berani bersuara dan menuntut haknya.

"Saya telah mendapat pendampingan yang luar biasa dari berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan di Indonesia. Percayalah bahwa kita tidak akan sendirian. Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita," paparnya.

"Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong oleh keinginan sebagai warga negara yang baik, yang meskipun telah lama tinggal di luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah rumah yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses ke arah yang lebih baik" tambahnya.

Terakhir, dirinya pun tak lupa untuk mengucapkan rasa terimakasih kepada tuhan yang diakuinya telah memberikan pertolongan terhadapnya.

"Saya merasakan pertolongan dari Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan dari-Nya, tidak mungkin saya bisa melalui semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat di setiap tantangan yang saya hadapi," pungkasnya.


Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat

Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih usai resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim terlibat kasus dugaan asusila.

Ucapan terima kasih disampaikan Hasyim karena ia menilai pemecatan oleh DKPP membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Advertisement Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengan Hasyim selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.

"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap dia.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya