Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan 3 tersangka korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi. Ketiga langsung dijebloskan ke penjara.
Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2021. Penahanan dilakukan beberapa jam setelah penetapan tersangka pada Rabu petang, 3 Juli 2024.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menjelaskan, 3 tersangka masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan anggota tim verifikasi dan validasi kecamatan dan N (60) selaku tim verifikasi dan validasi.
"FY merupakan pegawai negeri sipil dan N sebagai pensiunan PNS," kata Odit.
Odit menjelaskan, ketiganya sempat diminta keterangan sebagai saksi selama 3 jam. Berikutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka korupsi pupuk bersubsidi.
Pemeriksaan ketiganya didampingi penasihat hukum. Kesehatan ketiganya kemudian diperiksa tim medis sehingga dinyatakan bisa ditahan.
"Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan," tegas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menjelaskan, ketiga tersangka diduga sengaja mengajukan rencana definitif kebutuhan kelompok yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Hal ini mengakibatkan pupuk bersubsidi yang diterima petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ratusan Juta
Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Herdianto.
Advertisement