Liputan6.com, Kota Malang - Polisi menggerebek sebuah di Jalan Bukit Barisan, Klojen, Kota Malang, yang diketahui menjadi lokasi pabrik dan laboratorium narkoba.
Laboratorium tersebut menghasilkan tiga jenis narkoba. Yakni tembakau sintetetis (tembakau gorila), ekstasi dan xanax yang masuk obat golongan 1.
Advertisement
"Ini adalah hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kg yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Malang, Rabu (3/7/2024).
Modus operandi kejahatan narkoba ini selalu berkembang selalu melakukan transformasi dan selalu melakukan inovasi inovasi serta mengikuti perkembangan jaman. Bagaimana para tersangka ini berusaha untuk menghindari pantauan dari petugas.
"Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk clanoestine laboratorium," bebernya.
Sedangkan untuk proses pembuatan tidak dikendalikan secara langsung, melainkan dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video conferance, pengendali WNA yang masih dalam proses pencarian.
Menurutnya, WNA asal Malaysia tersebut memberikan petunjuk kepada sejumlah tersangka yang berada di pabrik, untuk memproduksi ganja sintetis, ekstasi dan xanax. Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pendalaman serta memburu WNA tersebut.
"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara," ucapnya.
Polisi mengamankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28).
"Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21)," jelasnya.
Terancam Hukuman Mati
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
Sementara barang bukti Prekursor narkotika 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.
"Barang bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, dua unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan," terangnya.
Sementara untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Advertisement