Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Pemecatan Ketua KPU ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy'ari.
Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim Asy'ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Advertisement
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Hasyim juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Lantas berapa gaji Ketua KPU?
Ini rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:
KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000.
- Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000
Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Maria menyebut, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Menurutnya, sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya.
"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.
Maria mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.
Advertisement
Terbukti Cabul, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU
Atas perkara itu, DKPP kini menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Tak hanya itu, sebelumnya Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.
Hasyim Asy'ari Pernah Jalan Bareng Hasnaeni Si Wanita Emas
Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau Si Wanita Emas. Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakata
Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.
"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement