Hasyim Asy'ari Pernah Minta Video Ucapan Selamat dari Vincent-Desta untuk CAT

CAT, korban pelecehan seksual meminta video ucapan dari Vincent dan Desta ke Hasyim Asy'ari karena ia menyukai kedua artis tersebut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Jul 2024, 10:24 WIB
Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy'ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pernah memberikan video ucapan selamat dari selebritas Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta untuk CAT, korban asusila yang melaporkan Hasyim ke DKPP. 

Dalam salinan DKPP dijelaskan bahwa, CAT lah yang meminta dibuatkan video ucapan dari Vincent dan Desta.

"Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan dengan video sambutan tokoh publik yang menurut Pengadu secara khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu. Fakta yang benar adalah bahwa video yang dibuat yang berisi ucapan untuk Pengadu dilakukan pada saat di luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara," tulis dalam salinan halaman 27 seperti dikutip, Kamis (4/7/2024).

CAT meminta video ucapan dari Vincent dan Desta ke Hasyim karena ia menyukai kedua artis tersebut. 

"Teradu perlu sampaikan bahwa nyata-nyata hal tersebut adalah berasal dari permintaan Pengadu sendiri, di mana Pengadu sebelumnya mengatakan kepada Teradu kalau Pengadu adalah penggemar Vincent dan Desta, karenanya Pengadu meminta kepada Teradu untuk dibuatkan video ucapan itu bersama Vincent dan Desta," tulis salinan itu lagi.

"Sekali lagi, video tersebut dibuat setelah acara selesai, dan pada saat video dibuat, Saudari Betty Epsilon Idroos selaku sesama Anggota KPU juga berada bersama dengan Teradu dalam video tersebut," sambungnya.

Kemudian, dalam salinan yang tertulis pada halaman 40 disebutkan ucapan selamat itu dilakukan pada sebuah acara di salah satu televisi swasta pada 24 Oktober 2023.

Acara itu diketahui dalam rangka sosialisasi Pemilu Tahun 2024 dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS".

Kemudian, setelah menghadiri acara itulah Teradu pun meminta kepada pembawa acara tersebut yaitu Vincent, Desta dan Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda.

"Pihak terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi Teradu. Swavideo dimaksud di atas dipandu oleh pembawa acara Tonight Show dan pihak terkait tidak memberikan pernyataan apapun dalam swavideo tersebut," tulis salinan tersebut.


DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila

Menurut Hasyim Asy'ari, ada banyak negara yang ingin melihat langsung pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.


Dilaporkan

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.


Sidang

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya