Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya meminta Hasyim Asy'ari dipecat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun jabatannya sebagai ketua akibat terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap CAT, petugas penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Belanda.
Hasyim pun menerima putusan tersebut, seraya mengucapkan terima kasih lantaran dipadangnya dibebastugaskan dari tugas berat selama ini. Hal ini membuat kursi satu anggota KPU kosong.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan, pengganti Hasyim merupakan calon komisioner KPU nomor urut berikutnya yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 2022, yakni Iffa Rosita.
Diketahui, Calon komisioner KPU dari urutan 8 sampai 14 adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa'at.
"Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Di sisi lain, dia menyebut tindakan Hasyim ini memalukan. "Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan," ungkap dia.
Guspardi berharap, ke depan KPU harus bisa mengembalikan nama baik.
"Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia ulang.
"Penggantiannya sudah diatur dengan undang-undang, jadi sudah enggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu," kata Yanuar di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menurut dia, penggantian Hasyim di kursi pimpinan KPU akan berdasar nomor urut pansel beberapa waktu lalu, sehingga tak ada seleksi ulang.
"Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan Tim seleksi, eggak lagi. Kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu," pungkasnya.
Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih usai resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim terlibat kasus dugaan asusila.
Ucapan terima kasih disampaikan Hasyim karena ia menilai pemecatan oleh DKPP membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengan Hasyim selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.
"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap dia.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Advertisement
DKPP Minta Presiden Ganti Hasyim dalam Waktu 7 Hari
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.