Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila.
Sanksi tersebt dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Rabu, 3 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024). "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Advertisement
Tak hanya itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata dia. DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. "Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Seiring kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, berikut profil Hasyim Asy’ari:
Profil Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Mengutip laman kpu.go.id, Hasyim Asy’ari lahir di Pati, 3 Maret 1973.Ayah dari tiga anak ini menyelesaikan pendidikan terakhir di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Ia meraih gelar Ph.D (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences di universitas tersebut dan lulus pada 2012.
Sebelumnya, ia juga meraih gelar Magister Sains (M.Si) dalam bidang ilmu politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada 1998. Adapun Hasyim meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto pada 1995.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, ia berkarier sebagai akademisi di Universitas Diponegoro. Ia menjabat sebagai dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 1998 hingga sekarang.
Ia juga sebagai dosen pada program studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 2013 hingga sekarang, untuk mata kuliah hukum dan sistem politik. Hasyim juga mengajar pada program studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 2013 hingga sekarang.
Selain itu, ia juga sebagai dosen dalam mata kuliah analisis kepemimpinan politik, analisis politik nasional dan kapita selecta pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Diponegoso sejak 2013 hingga sekarang.
Tak hanya di Universitas Diponegoro, Hasyim juga menjabat sebagai dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta sejak 2016.
Advertisement
Pengalaman Kepemiluan
Adapun terkait pengalaman kepemiluan, Hasyim pernah menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017, April-Mei 2016. Ia juga pernah sebagai Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun “Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)”, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta, pada Januari-Mei 2015.
Ia juga pernah sebagai Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta pada Juli 2013-November 2014.
Selain itu, Hasyim pernah menjabat sebagai Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta, pada September 2011-Juni 2013. Sebelumnya, ia juga pernah sebagai Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, Oktober 2012.
Kemudian, Hasyim juga pernah sebagai Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, Juli-September 2012.
Ia juga pernah menjabat sebagai Technical Consultant on Elections and Electoral Reform pada Cluster Democratic Governance, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta, pada Oktober 2008-Juni 2011.
Hasyim juga pernah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah pada 2003-2008. Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus pada 1998-1999.
Penjelasan Kuasa Hukum Korban
Mengutip Antara, Kuasa Hukum korban menuturkan, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu,22 Mei yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
Advertisement