Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) atau gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Advertisement
UMP menjadi standar minimum yang harus dipatuhi oleh pengusaha atau pelaku industri dalam memberikan upah kepada pekerja di wilayah usahanya.
Penetapan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup minimum pekerja per bulan di masing-masing wilayah. Hal ini mengingat bahwa standar kebutuhan layak berbeda-beda di setiap provinsi.
Saat ini DKI Jakarta masih tetap memimpin di peringkat puncak sebagai daerah dengan UMP tertinggi di antara daerah lainnya.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota sebesar Rp5.067.381 per bulan untuk tahun 2024, menjadikannya wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah secara resmi menetapkan UMP tahun 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data resmi, besaran UMP 2024 Jateng adalah Rp2.036.947, naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp1.958.169. Angka ini merupakan UMP terendah seluruh Indonesia.
Daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:
1. Aceh
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatra Utara
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatra Barat
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
8. Sumatra Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
11. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
17. Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)
21. Kalimantan Tengah
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen)
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
24. Kalimantan Utara
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
29. Gorontalo
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958 (naik 1,5 persen)
31. Maluku
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
32. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
33. Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
35. Papua Tengah
Dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)
36. Papua Pegunungan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270. (naik 4,14 persen)
Advertisement
Beda UMP dan UMK
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berlaku untuk seluruh wilayah dalam provinsi tersebut.
UMP menjadi acuan dasar bagi penetapan upah di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah upah minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam suatu provinsi.
UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga dapat berbeda-beda antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.