KPU Enggan Komentari Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mau mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jul 2024, 16:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mau mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

KPU menilai kasus Hasyim merupakan pribadi sehingga tak perlu dikomentari secara kelembagaan.

"Ya sebagaimana tadi kami sampaikan, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," jelas Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2024).

Dia juga menolak berkomentar saat ditanya soal Hasyim yang mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu untuk memuluskan rencananya menikahi pengadu.

Pada aturan yang direvisi, larangan hanya berlaku dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu saja.

"Saya tidak berkomentar atas putusan DKPP," ucap Afifuddin.

Dia menyampaikan, tugas menjadi anggota maupun ketua KPU sangatlah berat dan penuh dengan tantangan. Untuk itu, kata Afifuddin, KPU membutuhkan bantuan semua pihak.

"Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat. Maka dari awal, kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian," ujar Afifuddin.

Sebagai informasi, Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

 

Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.

"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).


Plt Ketua KPU

 

Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

 


Putusan DKPP

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya