3 Fakta yang Terungkap dalam Putusan DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Beri Fasilitas Korban Asusila

Salinan putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 salah satunya menjelaskan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan fasilitas berupa apartemen terhadap korban asusila CAT.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jul 2024, 17:00 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sampaikan testimoni Pemilu Serentak di lapangan Murjani Kota Banjarbaru, Senin (27/05/2024) malam. (Liputan6.com/Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Ketua KPU RI) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024, seperti dilansir Antara.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, dalam putusan, ada sejumlah fakta yang terungkap. Salah satunya, Hasyim Asy'ari rupanya telah menyiapkan fasilitas dengan menyewakan apartemen dan antar jemput dari bandara dengan menggunakan mobil dinas KPU untuk CAT, korban asusila yang melaporkannya ke DKPP RI selama tinggal di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam salinan putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Hasyim memberikan fasilitas berupa apartemen terhadap CAT. Bahkan, ia mendapatkan jemputan dengan menggunakan mobil dinas untuk menuju ke apartemen tersebut.

"Pada tanggal 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Teradu di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver Teradu," bunyi salinan pada halaman 57 seperti dikutip, Kamis (4/7/2024).

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2)," sambungnya.

Selanjutnya, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu (CAT) seumur hidup dan tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Berikut sederet fakta yang terungkap dalam putusan DKPP RI resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila dihimpun Liputan6.com:

 


1. Korban Asusila Dijemput di Bandara, Diberikan Fasilitas Apartemen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memberi sambutan saat menerima pendaftaran Partai Solidaritas Indonesia (PSI)sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Diketahui, pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak awal Agustus lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari rupanya telah menyiapkan fasilitas dengan menyewakan apartemen dan antar jemput dari bandara dengan menggunakan mobil dinas KPU untuk CAT, korban asusila yang melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI selama tinggal di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam salinan putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa, Hasyim memberikan fasilitas berupa apartemen terhadap CAT. Bahkan, ia mendapatkan jemputan dengan menggunakan mobil dinas untuk menuju ke apartemen tersebut.

"Pada tanggal 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Teradu di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver Teradu," bunyi salinan pada halaman 57 seperti dikutip, Kamis (4/7/2024).

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2)," sambungnya.

 


2. Buat Surat Pernyataan Biayai Keperluan Korban Asusila Sebanyak Rp30 Juta Perbulan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Pada hari pertama partai yang mendaftar yakni PDIP, PKS, PKP, Partai Reformasi, Partai Nasdem, Partai Prima, Perindo, dan PBB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Apartemen unit 705 Oakwood Suites yang ditempati oleh CAT itu ternyata sama dengan Hasyim.

"Bahwa tiket pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai menggunakan uang Teradu. Terungkap pula fakta bahwa Teradu menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Pengadu," tulis salinan tersebut.

Selama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim pasca kejadian yang terjadi pada 3 Oktober 2023.

"Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai," bunyi salinan.

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu," tulis dalam salinan.

Pokok isi dari surat pernyataan itu yakni Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT. Kemudian, membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta setiap bulannya.

 


3. Berikan Perlindungan pada Korban Asusila, Siap Bayar Denda Rp4 M

Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu (CAT) seumur hidup dan tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Berikutnya, Teradu diminta untuk menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

"Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu," bunyi dalam salinan tersebut.

"Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-9)," pungkasnya.

Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya