Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses

Jokowi memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan lancar meski ada pencopotan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jul 2024, 18:25 WIB
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Hasyim Asy'ari yang berasal dari unsur KPU seusai pelantikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jokowi mengatakan keppres tersebut masih dalam tahap proses administrasi dan belum sampai ke meja kerjanya.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi biasa saja," ujar Jokowi di RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Dia mengatakan, pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari karena terkait kasus asusila. Jokowi memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan lancar.

"Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

 


DKPP Minta Jokowi Segera Ganti Hasyim

Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.


Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan keterangan terkait pemilihan pelaksana tugas Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.

"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.

 

Infografis Sederet Sanksi Peringatan hingga Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya