Liputan6.com, Jakarta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melaporkan adanya kampanye negatif terhadap produk minyak sawit di India dan Pakistan. Lantaran produk minyak goreng berbahan dasar kelapa sawit dianggap tidak sehat dan tak ramah lingkungan.
Ketua Kompartemen Media Relation GAPKI Fenny Sofyan mengatakan, gerakan anti sawit ini ramai digencarkan kelompok anak muda di India dan Pakistan, meskipun kedua negara itu merupakan salah satu importir terbesar kelapa sawit.
Advertisement
Kampanye tersebut dinilai berbahaya bagi Indonesia yang merupakan salah satu pemasok kelapa sawit dan produk turunan semisal minyak sawit terbesar.
"Tren tidak mau menggunakan kelapa sawit karena bukan minyak nabati yang hijau dan sustainable itu sudah mulai ke anak-anak muda di India dan Pakistan. Jangan sampai kita terlena dan membiarkan ini terjadi," ujar Fenny dalam sesi diskusi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Fenny menceritakan, isu ini mulai kencang disuarakan ketika ada perhelatan Sustainable Vegetable Oil Conference pada September 2023. Temuan itu didapat setelah perwakilan Indonesia berbincang dengan negeri tetangga yang juga eksportir besar sawit, Malaysia.
"Ternyata banyak fakta-fakta mengejutkan. Banyak banner-banner atau iklan-iklan oleh selebritas India yang kemudian menyoroti tentang kesehatan minyak sawit," imbuh Fenny.
Menurut dia, campaign anti sawit ini banyak didengungkan lantaran itu dinilai berpengaruh terhadap kesehatan. Khususnya ketika masa pandemi Covid-19, dimana banyak artis dan selebgram India yang mengkampanyekan soal kesehatan.
Sebagai antisipasi, GAPKI bersama Malaysian Palm Oil Council coba membangun narasi positif terkait kelapa sawit dan produk turunannya di berbagai media India.
"Kalau untuk sustainibility mungkin belum, tapi jangan lupa bahwa India dan Pakistan sudah mulai resah dengan ketergantungannya terhadap sawit. Mereka juga sudah mulai buka kebunnya sendiri. Tapi, jangan khawatir, walaupun mereka buka tidak bisa fullfill kebutuhannya mereka," tuturnya.
Harga Referensi CPO dan Kakao Kompak Naik, Jadi Berapa?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan biji kakao. Harga Referensi kedua komoditas ini mengalami kenaikan. Harga Referensi ini digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Untuk periode Juli 2024, Harga Referensi (HR) untuk komoditas sawit sebesar USD 800,75/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 21,93 atau 2,82 persen dari periode Juni 2024 yang tercatat sebesar USD 778,82/MT.
“Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode Juli 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2024).
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 803 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Juli 2024.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Mei—24 Juni 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 761,56/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 839,93/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 957,77/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 800,75/MT.
Advertisement
Penyebab Kenaikan
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 804 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
BK CPO periode 1 Juli 2024—31 Juli 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Juli 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia, serta peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.