BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia menegaskan, kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas.

oleh Tim News diperbarui 04 Jul 2024, 21:01 WIB
Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia menegaskan, kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Plt Kepala BPOM) Rizka Andalusia menegaskan, kandungan bromat di air minum dalam kemasan (AMDK) tak boleh melebihi ambang batas. Hal ini mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat.

"Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam air minum dalam kemasan (AMDK)," ujar Rizka Andalusia saat menghadiri World Food Safety Day Celebration 2024 di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).

Dia meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah dan BPOM. Rizka mengatakan, dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter

"Sudah ada standarnya dalam SNI untuk AMDK. Dalam standar itu ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK," terang dia.

Dia menjelaskan, gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker.

Sedangkan, kata Rizka, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut atau diare.

"Keberadaan Bromat dalam AMDK sulit dihindari. Pasalnya, bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba. Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air," jelas Rizka.

 


Minta BPOM Keluarkan Regulasi

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi meminta BPOM mengeluarkan regulasi terkait kandungan Bromat pada label AMDK.

"Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud," terang dia.

Louisa menegaskan bahwa dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan Bromat dalam setiap produk mereka.

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak. Dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar," kata dia.

Sebelumnya, hasil riset sebuah media mendapati masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman. Data tersebut mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang lumrah di temui di pasar ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.

Terdapat 3 sampel AMDK dengan kandungan bromate melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Data didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024.

Infografis Manfaat Mandi Air Dingin dan Panas. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya