Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara (Malut), Imran Jakub ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Malut tahun 2019-2024.
Imran merupakan pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Kepala BPPJB Pemprov Malut, Ridwan Arsan baik secara tunai ataupun transfer.
Advertisement
“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dalam suapnya, tercatat dua kali transaksi yang dilakukan Imran kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik. Pada transaksi pertama, Gani mendapatkan uang Rp210 juta, lalu transaksi keduanya ketika Imran sudah dilantik dan memberikan uang sebesar Rp1 miliar.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” tutur Asep.
Imran pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil Pengembangan Kasus
Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Advertisement