Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Usaha, Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic di Pontianak

Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja.

oleh Tim News diperbarui 05 Jul 2024, 14:22 WIB
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar workshop dan coaching clinic bertemakan "Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja" di Pontianak.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menggelar workshop dan coaching clinic  bertemakan "Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja" di Pontianak, 7 Juli 2024. 

Workshop ini dihadiri lebih dari 250 perempuan pengusaha yang terhimpun dalam Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kemudahan perizinan berusaha, dan juga asistensi berupa coaching clinic untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal dan lainnya secara langsung (on the spot). 

Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede menyampaikan sambutannya secara daring bahwa berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita yang tinggi di atas USD 25.000,-, pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap,” ungkap Raden.

“Salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja," ungkap Raden. 

Lebih lanjut, Raden pun menjelaskan bahwa salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU Cipta Kerja. 

"Namun dalam implementasinya tentu masih ada yang belum sesuai. Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, persistensi, kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik," jelas Raden. 

Kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada menguatnya kepercayaan publik dan investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing, yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

"Nah caranya seperti apa? Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru." Kata Raden. 

Raden pun mendorong para peserta untuk terlibat aktif dalam diskusi dan memberikan masukan serta saran kepada pemerintah agar ada perbaikan pelayanan dan birokrasi yang semakin baik, utamanya dalam pemrosesan perizinan berusaha, antara lain  penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, BPOM, maupun PIRT dan perizinan lain yang termasuk Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

 


Kemudahan Pembuatan NIB

Dari sisi domestik, aktivitas konsumsi diperkirakan akan menguat pada 2024. Hal itu sejalan dengan terjaganya daya beli masyarakat, inflasi yang terkendali, dan meningkatnya penciptaan lapangan kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sejalan dengan hal tersebut, Tina Talisa, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, pun menyampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha. 

"Kemudahan berusaha ini ditunjukkan dengan mudahnya proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)." Ungkap Tina. 

Tina mengatakan, bahwa berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga 7 Juni 2024 total NIB yang telah diterbitkan mencapai 10 juta. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal pendaftaran usaha, dengan mayoritas didominasi oleh usaha mikro diikuti oleh usaha kecil kemudian usaha menengah dan besar.

Tina melanjutkan terkait harapannya dalam workshop ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat juga akan dilakukan coaching clinic (on the spot) pemrosesan perizinan dengan pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM, BPJPH, dan Badan POM. 

"Nanti di sesi terakhir, akan ada pendampingan pembuatan NIB, Sertifikasi Halal, serta P-IRT. Jadi anggota perempuan ICMI pulang dari workshop ini sudah punya NIB," jelas Tina. 

Adapun manfaat NIB, Tina menjelaskan bahwa pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan-pelatihan lanjutan yang diadakan oleh pemerintah.

 


Terus Perbaiki Kebijakan

Turut memberikan sambutan, Edy Cahyono Sugiarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk  membangun communications for public policy melalui pendekatan multistakeholder enggangement sehingga dapat terus dilakukan perbaikan kebijakan pada tataran praktis yang sesuai dengan harapan publik sehingga dapat memberikan kontribusi kongkrit mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. 

"Acara hari ini merupakan upaya bersama untuk membangun multistakeholders engagement, mudah-mudahan ke depan jaringan bersama perempuan ICMI dapat terjalin." Kata Edy. 

Edy pun berharap roh UU Cipta Kerja dapat diimplementasikan dengan baik melalui coaching clinic yang akan diadakan selama workshop berlangsung. 

"Kami dari Satgas UU Cipta Kerja bersama dengan BKPM, BPJPH, serta BPOM akan terus berusaha memperbaiki kebijakan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat." Tegas Edy. 

Pada sesi terakhir workshop peserta melakukan coaching clinic untuk pembuatan NIB, Sertifikasi Halal, dan PIRT. 

"Alhamdulillah berkat adanya workshop Satgas UU Cipta Kerja di Pontianak saya bisa membuat NIB serta sertifikat halal dengan mudah dan tentunya gratis," ungkap Nurbaiti, salah satu peserta workshop, kepada tim media Satgas UU Cipta Kerja.

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya