Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut menerima banyak tudingan dari berbagai pihak. Salah satunya dituduh kabur pada awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu dia ungkapkan dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
"Mulai dari berita bohong (hoax) bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas-batas ke-adaban masyarakat Indonesia. Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat," ucap SYL di ruang sidang.
Menurut Syahrul, tuduhan itu layaknya sebuah vonis di mana masyarakat yang menghakiminya. Di satu sisi, kata dia, orang terdekatnya juga turut terkena dampak.
"Tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah bekenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan. Bukankah hukum dibentuk untuk membuat keteraturan dan kedamaian bukan menebarkan ketakutan dan fitnahan," kata SYL.
Tersandungnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan ke kasus korupsi, membuat banyak pihak yang telah mencapai dirinya sebagai orang yang tamak karena memeras anak buahnya sendiri guna kepentingan pribadi.
"Tuduhan sesat terus terkapitalisasi, seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," pungkas Syahrul Yasin Limpo.
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak kuasa menahan tangis saat baru membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
SYL dituntut penjara 12 tahun oleh Jaksa KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, Syahrul mengungkapkan kondisinya yang telah berusia 70 tahun. Dia mengatakan, kinerja pada tubuhnya ikut menurun.
"Saya membaca pleidoi ini dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang mengandung guntur dan petir bagi saya," kata SYL di ruang sidang.
"Betapa sulit membuat nota pembelaan ini, di tengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini, di mana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya dalam menyusun kata-kata," sambung dia dengan suara sesenggukan.
Dia juga menyinggung adanya pembentukan framing kepadanya yang harus terseret-seret korupsi oleh KPK. Hal tersebut turut berimbas kepada keluarganya.
"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," beber SYL.
Advertisement
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 tahun penjara atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6)
ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.
Dalam dakwaannya, SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2024
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com