Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara hingga Rp38,2 triliun. Jumlah ini terhitung sejak 2021.
"Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Rp38,2 triliun dengan rincian, yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun
Selanjutnya, yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun
"Yang keempat dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian lembaga, yang baru saja kita laksanakan di antaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun," sebutnya.
"Dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," kata Hadi.
Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menandatangani berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian/lembaga. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024.
"Hal ini merupakan kegiatan penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI," kata Hadi.
Aset Eks BLBI Senilai Rp2,77 Triliun Diserahkan ke 9 Lembaga
Hadi Tjahjanto menyebut, serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
"Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi, yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan yang ke-9 adalah Ombudsman Republik Indonesia," sebut dia.
Hadi menjelaskan, lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, Kampus Politeknik Negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti.
"Dan aset ini harus sekali lagi harus segera digunakan oleh Kementerian/lembaga, karena apa? agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sekali lagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya penyerahan aset kepada sembilan kementerian/lembaga tersebut agar masyarakat dapat melihat bahwa, adet eks BLBI dipergunakan secara maksimal.
"Untuk apa? untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," ucapnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement