Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar.

oleh Arthur Gideon diperbarui 05 Jul 2024, 20:15 WIB
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT terkait kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keputusan PTUN ini mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis. Langkah kasasi yang dijalankan oleh OJK ini untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

"Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

 


Pernyataan Akademisi

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.

Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

"Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya," pungkas Aman.


Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, OJK Harus Lakukan Ini

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menghadapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencabutan izin oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Hasilnya PTUN memenangkan Kresna Life.

Lantas, OJK harus bagaimana? Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo memandang OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN.

Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan.

Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau dia, Rabu (13/3/2024).

OJK Sudah Sesuai UU

Menurutnya, pencabutan izin Kresna Life oleh OJK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza.


Bisa Jadi Preseden Buruk

Untuk itu menurutnya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi.

Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi.

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

Reza menegaskan, langkah OJK dalam mencabut izin Kresna Life sudah tepat sesuai dengan regulasi pengawasan yang ada. Hal ini mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sudah sangat parah.

“Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya.

Namun begitu, keputusan PTUN tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh Fakta/Bukti yang ada. Namun Keputusan PTUN yang memenangkan Kresna Life menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya