Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin

Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, citra lembaga KPU harus dijaga dan dipulihkan segera pascakasus asusila Hasyim Asy'ari.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Jul 2024, 19:25 WIB
Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan, meski pemecatan Hasyim tidak akan mengganggu persiapan proses Pilkada 2024, proses pergantian posisi Hasyim sebaiknya segera dilakukan.

"KPU RI sifatnya supervisi dan regulasi, walaupun demikian masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama berlarut-larut, artinya proses perhentian dan penggantian harus dilakukan secepat mungkin," kata Doli dikutip Jumat (5/7/2024).

Doli menilai, citra lembaga KPU harus dijaga dan dipulihkan segera pasca kasus tersebut. "Lama-lama masyarakat apatis juga kalau kita tidak cepat melakukan langkah-langkah pemulihan," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut komisioner KPU saat ini adalah komisioner 'pesanan'. Pernyataan itu dilontarkan Mardani terkait keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya karena kasus asusila.

"Sedikit reminder, saat pemilihan komisoner ini, saat fit and proper test kalau ingat tiga hari, tapi hari kedua bocor komisioner yang akan terpilih siapa. Saya sempat diundang di salah satu TV saya bilang 'kalau ini besok yang dipilih, berarti memang ada skenario' dan itu buruk,” kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

Mardani berharap, ke depan kominioner KPU yang terpilih bukan pesanan lagi seperti saat ini. "Karena kasus sekarang bisa jadi skenario itu terbukti bahwa ada pesanan-pesanan jangan lagi ada pesanan. Ada banyak komisioner bagus yang saat paparan dan track recordnya bagus tidak terpilih, sedih," ucap Mardani.


Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat

Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari terkait putusan DKPP yang memecat dirinya sebagai Ketua KPU RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih usai resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim terlibat kasus dugaan asusila.

Ucapan terima kasih disampaikan Hasyim karena ia menilai pemecatan oleh DKPP membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berhubungan langsung dengan Hasyim selama menjalankan tugas sebagai ketua KPU RI.

"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini telah berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap dia.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.


DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan pidato di awal debat terakhir Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Jokowi memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan jujur dan adil.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," ujar Jokowi di RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU sampai di meja kerjanya. Jokowi menyebut keppres tersebut saat ini masih dalam proses adminstrasi.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi.

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres usai putusan DKPP dibacakan. Pemerintah masih menunggu salinan putusan DKPP.


Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan keterangan terkait pemilihan pelaksana tugas Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.

"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.

Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya