Liputan6.com, Lampung - Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial NA (28) diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental yang disewanya.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengkonfirmasi peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Advertisement
Dia mengatakan, terduga pelaku dilaporkan korban bernama Suharto karena telah menggadai satu unit mobil yang disewanya, pada Minggu (23/6/2024).
"Iya benar, terduga pelaku adalah anggota dewan berinisial NA. Korban melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/97/VI/2024/SPKT/Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pertanggal 27 Juni 2024," kata Kombes Pol Umi, Jumat (5/7/2024).
Umi menuturkan, peristiwa penggelapan itu berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil jenis Avanza bernomor polisi BE 1055 YH, di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu malam (23/6/2024).
"Pelaku awalnya akan menyewa mobil tersebut selama empat hari atau dari 23 hingga 26 Juni 2024, dengan biaya sewa sebesar Rp350 ribu per harinya. Biaya sewa itu langsung disepakati oleh pelaku, kemudian dibuatkan nota penyewaan mobil oleh korban," ungkapnya.
Namun, pada hari yang sama setelah terduga pelaku membawa mobil sewaan itu, malah digadaikan kepada seseorang berinisial PR.
"Pelaku NA dan PR bertemu di Jalan Pangeran Antasari yang berjarak 5 kilometer dari rumah korban. Pelaku dan PR ini baru berkenalan melalui Facebook, perkenalan itu dilakukan pelaku untuk menggadaikan mobil korban kepada PR senilai Rp35 juta," ungkapnya.
Dari laporan korban ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan anggota dewan ini untuk di periksa di Mapolsek Tanjung Karang Timur, pada awal Juli 2024.
Dalam keterangan pelaku, mobil korban itu digadai untuk membayar utang karena sedang kesulitan keuangan.