Punya Barang Masih Berfungsi Tapi Jarang Digunakan, Coba Titip Jual

Memiliki barang yang masih berfungsi tapi jarang digunakan dan hanya disimpan di gudang pastinya sangat disayangkan.

oleh Tim Regional diperbarui 07 Jul 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi tumpukan barang di rumah. pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki barang yang masih berfungsi tapi jarang digunakan dan hanya disimpan di gudang pastinya sangat disayangkan. Terlebih jika barang tersebut punya makna tersendiri.

Agar barang tersebut tetap berguna bagi orang lain, Anda bisa mencoba fitur titip jual di IBID. Dengan layanan ini, Anda bisa menitipkan barang fungsional apa saja untuk dilelang.

“IBID melayani titip jual untuk produk otomotif, lifestyle, dan barang-barang koleksi dengan aman dan transparan,” kata Presiden Direktur IBID, Daddy Doxa Manurung.

Saat ini, fitur titip jual sudah tersedia di 10 cabang resmi IBID, seperti IBID Jakarta, IBID Surabaya, IBID Bandung, IBID Semarang, IBID Medan, hingga IBID Palembang.

Adapun, lelang IBID menerima barang dalam jumlah banyak dengan kondisi bekas maupun baru. Sebelum dilelangkan, unit otomotif maupun non-otomotif akan diinspeksi oleh tim IBID untuk mengetahui kondisi aktualnya dan menentukan harga jual optimal.

Jika barang yang dititipkan belum terjual, Anda akan mendapat gratis biaya titip unit sebanyak empat kali. Selain itu, proses pencairan dana pun terbilang cepat, yaitu 2-7 hari kerja sejak pemenang lelang melakukan pelunasan.

“Unit yang dititipkan pada kami akan lebih cepat terjual karena ada lebih dari 5.000 pembeli online aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga memberikan gratis empat kali biaya titip unit bila belum terjual,” ujar Daddy.

Pengajuan titip jual bisa dilakukan melalui situs web atau aplikasi IBID. Berikut caranya. Lakukan registrasi akun, lalu lengkapi data diri dan scan e-KTP.

Isi formulir titip jual sesuai kategori otomotif atau non-otomotif.

Pilih jadwal dan lokasi inspeksi. Proses inspeksi dapat dilakukan di pool IBID terdekat.

Tim IBID akan segera menghubungi untuk mengonfirmasi info objek lelang dan jadwal selambatnya 2x24 jam hari kerja.

Inspektor IBID akan memberikan rekomendasi harga dasar berdasarkan hasil inspeksi.

Isi form perjanjian kerjasama untuk kesepakatan antara penitip dan pihak IBID.

Pilih jadwal Live Auction atau Timed Auction sesuai cabang IBID terdekat.

Penitip dapat memantau jalannya lelang secara langsung melalui situs web atau aplikasi IBID.

Tim IBID akan melakukan konfirmasi pembayaran atas objek lelang yang terjual melalui email.

Proses pencairan dana ke akun rekening terdaftar dilakukan selambatnya 2-7 hari kerja setelah pemenang melakukan pelunasan. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya