Disdik DKI Sebut KJP Plus Masih Tahap Verifikasi Akhir, Dijadwalkan Cair Pekan Depan

Setelah proses verifikasi akhir, Disdik DKI Jakarta akan melakukan pencairan dana kepada penerima manfaat melalui transfer yang dijadwalkan pekan depan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Jul 2024, 11:19 WIB
Kartu Jakarta Pintar.

Liputan6.com, Jakarta - Bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua belum cair karena masih dalam tahap akhir verifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Setelah proses verifikasi akhir, Disdik DKI Jakarta akan melakukan pencairan dana kepada penerima manfaat melalui transfer yang dijadwalkan pekan depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, verifikasi merupakan salah satu proses penting yang harus dilakukan secara ketat dan selektif agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Budi mengatakan, pihaknya membentuk tim gabungan khusus yang melibatkan stakeholder terkait, seperti Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Proses verifikasi kami percepat dengan target satu bulan. Sehingga jarak penerima tahap I gelombang dua tidak terlampau jauh dengan gelombang satu," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Adapun hal ini disampaikan menanggapi keluhan sebagian warga yang mengaku belum menerima KJP sejak tiga bulan lalu. Budi menyebut, verifikasi KJP tahap pertama gelombang kedua berkaitan dengan warga yang pindah, meninggal dunia, serta status sosial kategori mampu.

Setidaknya, terdapat 130.101 data calon penerima KJP Plus yang diverifikasi ulang pada tahap I gelombang kedua ini.

"Angka tersebut bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus di-update secara berkala," ucap Budi.


Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir

Siswi menunjukan KJP usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta (21/5/2015). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI memberikan pelayanan dengan metode transaksi elektronik atau non-tunai untuk pencairan dana KJP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang kedua saat ini masuk verifikasi akhir dan segera dicairkan bila tahap tersebut telah tuntas.

"Saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikasi akhir. Insyaallah minggu depan selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini sebagai tanggapan atas keluhan sebagian warga yang mengaku belum menerima dana sejak tiga bulan lalu. Keluhan telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum lama ini maupun di laman media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut Budi, verifikasi yang dilakukan, yakni tahap pertama gelombang kedua karena berkaitan dengan warga yang pindah, meninggal serta status sosial kategori mampu.

Warga yang berhak menerima KJP Plus namun belum menerima dana pada tahap pertama gelombang satu bisa saja masuk dalam gelombang kedua.

Pernyataan ini juga sebagai tindak lanjut atas pemintaan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mempercepat pencairan dana KJP Plus bagi warga yang belum menerimanya sejak tiga bulan terakhir.

Heru berharap pencairan dana dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik sehingga tak ada lagi warga yang mengeluh belum menerima dana bantuan pendidikan itu.


Pencairan Lewati Beberapa Tahap

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan pencairan dana KJP Plus dilakukan beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

Dana KJP Plus tahap pertama gelombang satu untuk Mei dan Juni sudah dicairkan pada 13 Juni 2024 kepada sebanyak 460.143 orang penerima. Sementara KJP Plus tahap pertama untuk periode Januari hingga April sudah cair.

Lalu, pencairan tahap pertama gelombang kedua pada sebanyak 130.101 penerima hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi akhir. Verifikasi dilakukan guna memastikan penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.


Besaran Dana KJP Plus yang Diberikan

KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Adapun besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya