Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih

Temuan lainya saat uji petik pengawasan pelaksanaan pelaksanaan coklit, petugas pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial karena tidak tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 06 Jul 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi pencocokan dan penelitian (coklit). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Banyuwangi -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Situbondo mencatat ada sejumlah temuan pelanggaran selama pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutahiran data pemilih atau pantarlih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo Dani Meilia Meiranda mengatakan, permasalahan fatal yang ditemukan oleh pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan saat uji petik pengawasan adalah petugas pantarlih tidak datang langsung ke pemilih dan hanya menempelkan stiker coklit.

"Hasil uji petik pengawasan oleh PKD dan panwaslu kecamatan di salah satu TPS di Desa Tambak Ukir, kecamatan Kendit, pantarlih tidak datang langsung dan hanya menempel stiker dan juga memalsukan tandatangan pemilihan,"ujarnya, Sabtu (6/7/2024).

Kata dia, setelah pengawas kelurahan dan desa serta panwaslu kecamatan mengetahui itu langsung memberikan teguran atau saran secara lisan dan tertulis ke panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan atau PPK termasuk kepada petugas pantarlih.

Selanjutnya, petugas pantarlih melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian kembali dan datang langsung ke rumah pemilih yang hanya ditempeli stiker coklit itu.

Selain itu, kata dia, dalam uji petik pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 juga ditemukan petugas pantarlih tidak mencantumkan jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk jumlah pemilih disabilitas.

"Semestinya petugas pantarlih juga mencantumkan jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitas, termasuk mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS)," katanya

Temuan lainya saat uji petik pengawasan pelaksanaan pelaksanaan coklit, petugas pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial karena tidak tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4

"Kalau tidak tercantum dalam DP4 petugas pantarlih semestinya mengakomodasi dalam daftar pemilih baru," tuturnya

Dini menambahkan temua lainya ada beberapa masyarakat tidak bersedia dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih karena alasan tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Ada juga pemilih yang tidak bersedia ditempeli stiker coklit karena alasan tertentu. Termasuk juga ada petugas pantarlih tidak menggunakan atribut pada saat melakukan coklit," paparnya

Sejak 24 Juni 2024, sebanyak 1.880 orang petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih mulai bekerja mencocokkan data yang tercantum data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan kartu keluarga ( KK) dan KTP elektronik pemilih


Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Infografis 3 Survei Terbaru Elektabilitas Bakal Cagub Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya