Liputan6.com, Lumajang - Seorang wanita muda berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur Lumajang, meminta maaf atas unggahannya di Facebook yang menyebut polisi menerima suap Rp 70 juta dalam menangani kasus pengasuh pesantren di Lumajang nikahi gadis 16 tahun tanpa wali.
“Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan saya karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ujar MS sambil berjabat tangan dengan Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
MS mengaku komentar tersebut hanyalah iseng dan pernyataannya tentang polisi menerima suap hanya didasari oleh emosi sesaat.
AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan, bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar dan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Saya ingin sampaikan bahwa kabar tentang polisi menerima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar. Dalam pengusutan kasus ini, kami pastikan semua berjalan secara profesional,” kata Rofik.
Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan.
“Jadi kasus ini sudah selesai dan tidak ada penahanan karena pertimbangan tersangka memiliki bayi yang baru berusia 8 bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka pernikahan santri dibawah umur, Muhammad Erik, telah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta. Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.
Kasus ini bermula saat seorang pengurus Pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, berinisial ME atau M Erik dilaporkan ke polisi karena telah menikahi secara siri anak dibawah umur tanpa persetujuan orangtuanya pada Agustus 2023.
Ayah korban, Matrokim (38) menyatakan, pihaknya mengendus kasus ini setelah para tetangga ramai membicarakan anak tengah hamil. Dia pun kaget, karena putrinya tidak pernah menceritakan apapun terkait hal ini.
"Anak saya ramai diisukan hamil. Padahal saya tidak pernah menikahkan," bebernya saat di Mapolres Lumajang, belum lama ini.
Sering Ikut Pengajian Pondok
MR mengaku anaknya memang sering mengikuti pengajian yang yang dilakukan oleh ME di pesantrennya. Namun, dia menyatakan, anaknya tidak mondok. Hanya saja sering ikut rutinan.
"Mungkin kenalnya karena anak sering ikut majelis itu," terangnya.
Korban mengaku kepada orang tuanya telah diiming-imingi uang sebesar Rp 300 ribu dan akan dibahagiakan oleh terlapor.
Bujuk rayu yang dilancarkan terduga pelaku akhirnya membuat gadis belia itu luluh hingga bersedia dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan sang ayah.
"Anak saya ngakunya dijanjikan mau dibahagiain, dikasih juga uang Rp 300.000," katanya.
Terkait dengan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement