Kronologi Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai, Kok Bisa?

Ini penyebabnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 06 Jul 2024, 13:28 WIB
Ilustrasi tangkap penjahat (Via: huffingtonpost.com)

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan seorang aktor dan produser film Bollywood di Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini menggegerkan publik. Kasus ini mengungkap upaya penyelundupan satwa langka yang melibatkan seorang selebriti internasional. Di balik layar gemerlap industri hiburan, siapa sangka ada skenario gelap yang melibatkan konservasi satwa?

Pada awal Juli 2024, sebuah insiden di bandara utama Indonesia membuka tabir penyelundupan yang tak terduga. Pemeriksaan rutin terhadap koper penumpang mengungkap barang-barang yang tak biasa, memicu penyelidikan yang lebih mendalam. Bagaimana bisa seorang pelaku dari dunia perfilman terlibat dalam kasus semacam ini?

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan rincian mengejutkan tentang kasus ini. Penyitaan satwa langka dari koper seorang penumpang mengarah pada temuan yang lebih besar. Apa yang sebenarnya terjadi pada hari itu, dan bagaimana penegak hukum berhasil membongkar rencana penyelundupan ini?

Lebih detailnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum kronologi lengkapnya, pada Sabtu (6/7).


Penangkapan dan Identitas Pelaku

Sumber: instagram.com/raamamehra

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menangkap seorang aktor dan produser film Bollywood yang mencoba menyelundupkan dua ekor satwa dilindungi ke India. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengumumkan penangkapan ini di Tangerang pada Kamis, 4 Juli 2024. Pelaku yang berinisial RM adalah warga negara India yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood. RM mengklaim bahwa kedatangannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.

Gatot mengungkapkan bahwa barang bukti satwa yang disita dari pelaku meliputi dua ekor burung Cenderawasih dan satu ekor berang-berang. Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Aviation Security, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Satwa yang disita termasuk dalam kategori langka dan dilindungi.


Detil Penyelundupan dan Proses Penindakan

Aksi penyelundupan ini terungkap pada Senin, 1 Juli 2024, ketika petugas Bea Cukai mencurigai hasil citra X-Ray dari sebuah koper milik penumpang warga negara asing yang akan berangkat ke India dengan pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap koper tersebut dan memanggil penumpang yang sudah berada di ruang tunggu keberangkatan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satwa langka yang disembunyikan di dalam koper dengan cara disamarkan menggunakan berbagai macam makanan, pakaian, tas tangan, dan mainan anak.

Menurut Gatot, satwa yang dibawa oleh pelaku termasuk dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya. Hal ini diatur dalam UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

 

Tindak Lanjut dan Sanksi Hukum

Berdasarkan keterangan pelaku, koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga warga negara India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang di India. Dengan adanya penemuan ini, Bea Cukai menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. RM kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan, sesuai dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Barang bukti berupa satu ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta untuk perawatan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi satwa langka dan mengatasi tindakan penyelundupan yang merugikan keanekaragaman hayati Indonesia.

 

Siapa Raama Mehra?

  • Nama: Raama Mehra
  • Tempat Lahir: India
  • Tanggal Lahir: 1 Januari 1970
  • Usia: 54 tahun (per 2024)
  • Profesi: Aktor, Sutradara, Asisten Sutradara, Asisten Penulis

Karier di Dunia Film

Raama Mehra adalah seorang aktor sekaligus sutradara film asal India yang memiliki karier yang cukup beragam di industri perfilman Bollywood. Sebagai sutradara, Raama membuktikan kemampuannya dengan merilis film "Keep Safe Distance" yang bergenre aksi dan thriller pada 15 November 2019. Film ini dibintangi oleh aktor Kiran Kumar dan Shahbaz Khan sebagai tokoh utama.

Selain menyutradarai, Raama Mehra juga memiliki pengalaman akting. Ia pernah bermain dalam film "Yaar Gaddar" yang dirilis pada tahun 1994, di mana ia berperan sebagai teman dari aktor utama Saif Ali Khan. Selain berakting, Raama juga berkontribusi sebagai asisten sutradara dalam film tersebut. Film-film lain yang pernah dibintangi oleh Raama antara lain "Sultana Mera Naam" (2000) dan "Dance Party" (1995).

Kontribusi Lain di Industri Film

Selain berperan sebagai aktor dan sutradara, Raama Mehra juga memiliki pengalaman sebagai asisten penulis. Beberapa film yang ia bantu dalam penulisan naskahnya meliputi "Market" (2003), "Arjun Devaa" (2001), "Jwala Daku" (2000), dan "The Don" (1995). Dedikasinya di berbagai aspek produksi film menunjukkan kemampuannya yang serba bisa dan komitmen yang tinggi terhadap industri film Bollywood.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya