Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan hasil temuan dan pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
Menurut Kepala ORI DIY Budhi Masturi, di awal pihaknya mendapat laporan dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan kecurangan dalam PPDB 2024 di Kota Yogyakarta, tepatnya di SMAN 3 Yogyakarta.
Advertisement
"Melibatkan anak seorang direktur perusahaan yang membawahi rumah sakit swasta di berbagai daerah," ujar Budhi, Rabu 3 Juli 2024.
Rupanya, akibat dugaan fraud tersebut, orang tua calon siswa itu akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari SMAN 3 Yogyakarta.
Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora DIY pun angkat bicara. Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen dan lainnya.
Namun, menurut Didik, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat 5 Juli 2024, orang tua calon siswa tersebut memilih untuk mengundurkan diri.
"Tadi jam 10.00 (mengundurkan diri), mungkin karena pertimbangan tumbuh kembang anak, orang tua mengundurkan diri," ujar Didik saat dihubungi wartawan, Jumat 5 Juli 2024.
Dia menyebut, usai mengundurkan diri dari SMAN 3 Kota Yogyakarta, maka calon siswa itu masih bisa diterima di sekolah negeri dengan menggunakan jalur mendaftar di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya.
Sebab, dengan pengunduran diri dari proses PPDB zonasi radius, maka calon siswa tersebut dapat berpindah mengikuti seleksi PPDB jalur reguler.
"Otomatis siswa itu harus bersaing dengan siswa-siswa lain dari berbagai daerah. Penilaianya menggunakan nilai gabungan dari sekolah yakni rerat nilai rapor, ASPD dan akreditasi sekolah," ucap Didik.
Calon Siswa Bisa Gunakan PPDB Jalur Lainnya
Didik mengatakan, calon siswa itu masih memungkinkan untuk bisa lolos dan menjadi siswa di sekolah negeri, karena beberapa calon siswa didapatkan tidak melakukan daftar ulang saat diterima.
Jadi, kata dia, kuota jalur reguler masih terbuka akibat belum terpenuhinya kuota jumlah siswa.
"Kemarin itu ada beberapa sekolah negeri (siswa yang diterima) yang tidak daftar ulang ya karena sudah diterima di madrasah, di pondok dan itu cukup banyak," paparnya.
"Mengikuti zonasi, diutamakan zona 1, kalau zona 1 tidak terisi baru zona selanjutnya. Tadi jam 11.00 baru selesai, sudah ditutup. Yang mengisi daya tampung dibuka tanggal 4 dan tanggal 5 sampai jam 11.00 tadi," sambung Didik.
Didik pun meminta agar berita dugaan fraud ini untuk tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Pasalnya, kata dia, dikhawatirkan bisa mempengaruhi siswa yang bersangkutan. Sebab, hal ini pula yang menjadi alasan orang yang bersangkutan memilih mundur dari PPDB.
"Permasalahan ini tidak perlu di-blow up, kasihan dari segi tumbuh kembang anak kalau dari segi pendidikan," terang Didik.
Advertisement
Akan Lakukan Evaluasi
Didik pun menegaskan, untuk mengantisipasi kasus serupa ke depan, pihaknya meminta sekolah lebih hati-hati dalam melakukan verifikasi calon siswa yang ikut PPDB.
Selain itu, kata dia, regulasi PPDB khususnya yang berpotensi terdapat celah untuk dimanipulasi, maka perlu dilakukan peninjuan ulang.
"Sekolah juga kan mereka yang verifikasi. Administrasi memang nggak ada yang dilanggar, tapi faktualnya seperti apa. Jangan asal input. Verifikasi tetap ke lapangan dari sekolah, kami nggak mampu seperti itu," jelas Didik.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi DIY Beny Suharsono menambakan kasus itu merupakan wujud sikap kritis masyarakat jika dilihat dari sisi baiknya. Hal tersebut, kata Beny, dapat menambah semangat pihak terkait untuk melakukan perbaikan dari tahun ke tahun.
"Masalah yang dihadapi ya harus diselesaikan. Semakin menunda semakin banyak masalah. Ditelusuri kan mudah," jelas Beny.