Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, Satgas BLBI baru mengantongi sekitar Rp 38,2 triliun aset obligor dan debitur dari total tagihan Rp 110,4 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Jul 2024, 14:50 WIB
Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang lagi hingga tahun depan. (Dok. Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang lagi hingga tahun depan. Lantaran, Satgas BLBI baru mengantongi sekitar Rp 38,2 triliun aset obligor dan debitur.

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah total piutang negara dalam bentuk aset BLBI hampir tiga kali lipat lebih besar dari yang sudah didapat.

"Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp 110,45 T. Sebuah angka yang sangat besar," ujar Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Sabtu (6/7/2024).

Sebelumnya, masa kerja BLBI pun telah diperpanjang hingga akhir 2024 ini. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam acara serah terima aset senilai Rp 2,7 triliun kepada 9 kementerian/lembaga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto coba merinci perolehan Satgas BLBI senilai Rp 38,2 triliun sejak 2021.

Mulai dari pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun. Selanjutnya, bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19,366 juta meter persegi, atau setara Rp 17,7 triliun. 

Lalu, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20,857 juta meter persegi atau setara Rp 9,1 triliun, penerapan status penggunaan (PSP) dan hibah ke kementerian/lembaga serta pemda seluas 3,8 juta meter persegi, setara Rp 5,9 triliun. Terakhir, dalam bentuk PMN non tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara Rp 3,7 triliun.

 


Lanjutkan Tugas BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur menyita aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.

Namun, jumlah itu masih jauh dari target Rp 110,45 triliun. Oleh karenanya, Hadi bertekad melanjutkan tugas Satgas BLBI meski kabinet pemerintahan akan berganti. 

"Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sementara masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan. Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/negara untuk menuntaskan hak target negara yang belum diselesaikan para obligor/debitur," ungkapnya.

"Masih banyak aset-aset yang harus diselesaikan. Kita memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," tegas Hadi. 

 


Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya, serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.739.352.000.

Sebelumnya,  Pemerintah melakukan penandatanganan berita acara serah terima penerapan status penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, hibah aset eks BLBI tersebut memiliki nilai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi.

Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.

"Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, ia juga meminta 9 kementerian dan lembaga itu untuk segera memanfaatkan aset eks BLBI tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.

"Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," pinta Hadi.

Permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai blbi agar bernilai ekonomis.

"Oleh karena itu, perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset blbi agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tutur Hadi.

 


Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berjanji menindaklanjuti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Tim News).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara hingga Rp38,2 triliun. Jumlah ini terhitung sejak 2021.

"Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Rp38,2 triliun dengan rincian, yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.

Selanjutnya, yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun

"Yang keempat dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian lembaga, yang baru saja kita laksanakan di antaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun," sebutnya.

 


PMN Non Tunai

"Dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," kata Hadi.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menandatangani berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian/lembaga. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024.

"Hal ini merupakan kegiatan penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI," kata Hadi.

Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya