Liputan6.com, Jakarta - Bisnis jual beli mobil berujung tragis. Seorang pria Inisial MRR (23) disekap selama berbulan-bulan di sebuah cafe Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selama disekap, korban diduga dianiaya secara sadis dan membabi buta. Akibat kejadian itu, tubuh korban penuh dengan luka dan bahkan mengalami gangguan psikologis.
Advertisement
Kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Paman korban, Yusman menceritakan, kejadian ini berawal dari kerjasama jual beli mobil antara keponakannya, MRR (23) dengan seorang yang sudah berlangsung sejak September 2023.
"Bisnis sudah terjalin sejak lama. Mereka ini semua sama-sama berteman. Selama ini lancar-lancar saja," ujar Yusman saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024).
Ketika itu, lanjut dia, ada suatu masalah atau dikenal dengan istilah wanprestasi pada akhir tahun 2023. Sehingga, kata Yusman, salah satu pihak emosi.
"Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan," ucap Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor H menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.
"Disekap, disiksa dan diplonco," papar Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor H tidak sendiri. Rekan-rekanya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.
"Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di Cafe, jadi setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus," ucap dia.
Penyiksaan Tergolong Sadis
Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis. Dia menyebut, korban dipukul, dipecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol, bahkan sampai disudut mengunakan arang rokok. Tercatat, kata Yusman, ada dua puluh titik dibagian tubuhnya.
"Bagian paha, punggung, di bagian k*elami* dikasih korek api, lubang vital di kasih bubuk cabe," terang dia.
Padahal, kata Yusman, keponakan punya itikad baik untuk mencicil kerugian hingga lunas. Terbukti, dari total kerugian Rp300 jutaan kini tinggal Rp176 juta.
"Ada bukti transaksinya sudah dibalikan segini, segini ada rinciannya sudah kami berikan bukti ke polisi," ucap Yusman.
Namun, di sini, terlapor H mungkin ingin keponakan cepat melunasi.
"Akhirnya ya gini lah dianiaya, disekap," kata Yusman.
Yusman mengatakan, orang tua korban sama sekali tidak mengetahui penyekapan ini. Karena selama ini, korban tinggal di sekitar situ.
Penyiksaan ini terbongkar usai korban berhasil melarikan diri pada 1 Juni 2024. Karena korban tak kuat menahan penyiksaan. Korban kemudian menceritakan ke orang tuanya.
"Mereka bersama-sama membuat laporan polisi ke Polsek Duren Sawit. Pihak kepolisian telah mendalami laporan ini," papar Yusman.
Advertisement
Saksi Telah Diperiksa
Yusman menyebut, sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pelapor, saksi mahkota, hingga saksi kunci. Korban pun, kata dia, telah menjalani visum sebagai salah satu upaya untuk membuktikan adanya penganiayaan tersebutm
Saat ini, orang tua dari MRR telah dipanggil oleh penyidik. Pemeriksaan akan dilaksankan sebagai saksi pada Sabtu ini (6/7/2024).
Yusman mengatakan, proses penyelidikan terkesan lamban. Menurut dia, bukan tanpa sebab. Terlapor dalam kasus ini tergolong bukan orang sembarangan. Dia mengetahui hal itu setelah mendengar langsung pengakuan dari salah satu anggota kepolisian.
"Polisi sudah ngomong ini gak bisa naik karena sebelumnya ada kasus dengan salah satu pelaku, justru polisi diadukan ke Propam. Jadi mereka ada dasarnya kenapa ini gak mau naik," ucap Yusman.
Korban Dalam Penanganan Medis
Sementara itu, kondisi korban saat ini dalam penanganan medis. Yusman menyebut, korban harus menjalani perawatan jangka panjang akibat penganiayaan yang diterima.
"Jadi si anak (korban) ini kejiwaan terganggu, trauma. Sarafnya harus ada pemulihan karena kepala dihantam pakai tabung gas 3 kilogram," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusman mengatakan, korban dan pihak keluarga diungsikan ke tempat aman.
Semenjak proses ini ditangani kepolisian. Ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi.
"Orangtuanya pindah gak dirumah, karena beberapa kali ada orang-orang yang melakukan intimidasi, datang ramai-ramai ke rumah orangtuanya di Bintara Bekasi pada saat pelaporan ke polisi," tandas dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan, laporan yang ditangani di Polsek adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukumannya penjara 8 (delapan) tahun, hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun untuk penganiayaan berat, dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun untuk kematian.
"Penyidik masih melakukan giat penyelidikan maksimal. Penyidik biar lakukan penyelidikan secara maksimal terlebih dahulu," kata Sutikno saat dihubungi.
Advertisement