Liputan6.com, Makassar - Artis sekaligus penyanyi dangdut Nur Aty alias Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulsel pada Kamis (4/7/2024). Penyanyi jebolan D'Academy musim pertama itu dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik.
Aty Kodong dilaporkan oleh kuasa hukum korban R, Rahwan Akhir Priono dan Muhammad Bakri. Rahwan menjelaskan dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik itu bermula dari bisnis jual beli barang branded antara kliennya, R dan Aty Kodong.
Advertisement
"Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapannya, Aty kodong telah mengambil barang milik klien kami pada Agustus 2022 hingga saat ini Juli 2024 belum juga melunasi barang tersebut," kata Rahwan dalam keterangannya yang diterima Sabtu (6/7/2024).
Lebih jauh Rahwan menjelaskan bahwa pelaporan dalam dugaan pencemaran nama baik itu sendiri ia laporkan setelah Aty Kodong menyebut bahwa barang milik kliennya adalah barang branded palsu. Aty Kodong bahkan menyampaikan hal tersebut ke sejumlah awak media dan mengunggahnya ke media sosial.
"Dan kasus pencemaran nama baiknya yang mana sodari Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui awak media dan media sosial kalau klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," jelas Rahwan.
Tak Pernah Klaim Barang Branded Miliknya Asli
Rahwan mengaku bawa sejak awal kliennya, R, tidak pernah mengklaim bawah barang-barang branded yang dijual kepada Aty Kodong adalah asli maupun palsu. Menurut dia Aty Kodong lah yang secara sukarela membeli barang-barang branded tersebut.
"Padahal pada faktanya klien kami memposting atau mempromosikan beberapa barang jualannya melalui sosial media dan Aty kodong memesan kalau saya mau ini mau itu," ucapnya.
Tak main-main, selama transaksi jual beli barang-barang branded tersebut, Aty Kodong telah banyak membeli barang-barang branded dari R. Mulai dari tas, jam tangan sepatu dan kacamata.
"Ada 10 buah tas berbagai merek yang ia pesan namun yang di berikan cuman 5 buah. Itu baru tas belum jam tangan, sepatu, kacamata yang ia pesan dan klien kami tidak pernah menjanjikan atau mengatakan ke aty kalau ini barang asli atau palsu (kw) karena sesuai harga," tukasnya.
Rahwan pun menilai apa yang disampaikan oleh Aty Kodong melalui kuasa hukumnya bahwa R menjanjikan barang branded asli kepada penyanyi dangdut itu adalah pencemaran nama baik.
"Itu kebohongan besar dan fitnah, kerna setelah viral bru lah aty kodong mempersoalkannya dan sudah iya pakai bertahun tahun, jdi kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar atau mentuntaskannya," tuturnya.
Terpisah Aty Kodong pun menanggapi laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya. Aty mengaku saat ini dirinya tengah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Besok saya konfirmasi, nanti kalau sudah ada pengacaraku," kata Aty kepada Liputan6.com, Sabtu (6/7/2024).
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement