Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini Harus Aktif

Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi mengatakan secara sosiologis, pendekatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi online adalah dengan mengaktifkan kembali sistem pemantauan dini yang bertumpu pada lingkungan ketetanggaan seperti RT dan RW.

oleh Tim News diperbarui 07 Jul 2024, 04:11 WIB
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menjamurnya praktik judi online di tengah-tengah masyarakat menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. Fenomena ini memunculkan dampak yang mengkhawatirkan mulai dari masalah sosial, ekonomi hingga psikologis.

Terkait hal tersebut, sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi mengatakan secara sosiologis, pendekatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi online adalah dengan mengaktifkan kembali sistem pemantauan dini yang bertumpu pada lingkungan ketetanggaan seperti RT dan RW.

"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judi online," kata Hariyadi.

Menurut Hariyadi, judi online sebagaimana bentuk-bentuk perjudian lainnya, tentu punya kemungkinan besar untuk menimbulkan keretakan dalam rumah tangga. Sebab, kemudahan dalam mengikuti judi online akan membuat hubungan antar anggota keluarga semakin renggang.

Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya. Selain itu, sudah pasti permainan seperti itu akan membuat orang menghamburkan uang yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga.

"Jika kebetulan menang, orang akan semakin terdorong untuk mengeluarkan uang. Jika kalah, orang akan merasa penasaran untuk bermain lagi," ujar Hariyadi.


Satgas

Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Beberapa hari setelah dibentuk, Satgas Judi Online berhasil mengungkap ada lima ribu rekening mencurigakan terkait judi online.

Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” kata Presiden.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya